Sebanyak 7.182 Tenaga Non-ASN di Cianjur Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi-Sejumlah pelamar tampak antri saat mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap dua di Kabupaten Cianjur. (Foto: Dok/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tengah memproses penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) melalui skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, proses masih dalam tahap sinkronisasi dan validasi data di seluruh perangkat daerah.
Kepala Bidang pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, mengatakan, jumlah potensi pegawai yang akan diangkat mencapai 7.182 orang dari kategori R2 sampai R4. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah mengikuti hasil validasi data terbaru.
"Potensi pegawai yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu di Cianjur mencapai 7.182 orang. Tapi jumlah ini masih bisa berubah karena validasi terus berlangsung. Kita pastikan yang diusulkan benar-benar aktif dan memenuhi syarat," kata dia kepada wartawan, Rabu 6 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, proses validasi mencakup pembaruan data pegawai non-ASN yang telah mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi aktif. Data yang valid akan dikirimkan ke pemerintah pusat sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-Ramai Ajukan Cerai, Komisi IV DPRD: Mediasi Dulu
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Puluhan ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-ramai Ajukan Permohonan Cerai
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang meniadakan istilah tenaga non-ASN ke depannya. Bagi mereka yang tidak mengikuti proses seleksi atau tidak masuk dalam skema penataan ini, terancam tidak bisa lagi bekerja di instansi pemerintahan.
“PPPK Paruh Waktu nanti akan punya rekening khusus dengan kode penggajian tersendiri. Jadi jelas bedanya dengan pegawai non-ASN biasa,” kata dia.
Menurut hasil koordinasi Pemkab Cianjur dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), poin-poin penting dalam pengadaan PPPK Paruh Waktu diantaranya jabatan yang diusulkan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan, dan penata layanan.
Kriteria dan Prioritas, Non-ASN yang sudah terdata namun tidak lulus seleksi dan tidak dapat mengisi formasi penuh waktu. Pengangkatan dilakukan berdasarkan prioritas dan ketersediaan anggaran.
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Cianjur Apresiasi Komitmen Bupati Selesaikan Persoalan PPPK Guru
BACA JUGA:Ratusan Peserta Calon PPPK dan CPNS Ikuti Medical Check Up di RSUD Cimacan
Status Kepegawaian, PPPK Paruh Waktu akan memiliki nomor identitas pegawai ASN. Pengangkatan hanya dilakukan untuk formasi tahun anggaran 2024.
Proses Usulan, Dilakukan secara elektronik melalui sistem milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran instansi masing-masing.
Sumber:
