JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Senin (20/1/2020). Rommy disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun Penjara
Senin 20-01-2020,12:27 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,21:00 WIB
Kemarau Diprediksi hingga Oktober, Status Siaga Kekeringan Cianjur Berpeluang Diperpanjang
Senin 14-09-2026,20:30 WIB
Investasi Cianjur Tembus Rp1,33 Triliun hingga Semester I 2026
Senin 14-09-2026,19:34 WIB
BNNK Cianjur Periksa Urine Pegawai Sekretariat DPRD, Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
Senin 14-09-2026,20:00 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Cianjur Selatan Diminta Tak Melaut
Selasa 15-09-2026,08:00 WIB
KOPIMU Salurkan Bantuan Air Bersih Gratis untuk Warga Ciranjang
Terkini
Selasa 15-09-2026,08:00 WIB
KOPIMU Salurkan Bantuan Air Bersih Gratis untuk Warga Ciranjang
Senin 14-09-2026,21:00 WIB
Kemarau Diprediksi hingga Oktober, Status Siaga Kekeringan Cianjur Berpeluang Diperpanjang
Senin 14-09-2026,20:30 WIB
Investasi Cianjur Tembus Rp1,33 Triliun hingga Semester I 2026
Senin 14-09-2026,20:00 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Cianjur Selatan Diminta Tak Melaut
Senin 14-09-2026,19:34 WIB