JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Senin (20/1/2020). Rommy disebutkan terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Mantan Ketum PPP Divonis 2 Tahun Penjara
Senin 20-01-2020,12:27 WIB
Editor : herry
Kategori :