7 Langkah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan

Minggu 08-02-2026,06:00 WIB
Editor : Herry Febriyanto

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali

3. Verifikasi Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

4. Pembuatan surat dan input data

Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Verifikasi Kemensos

Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

7. Reaktivasi

Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi. 

Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis. 

Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh layanan kesehatan.

 

Kategori :