604 Warga Binaan Lapas Cianjur Dapat Remisi Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

Senin 23-03-2026,18:15 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 604 warga binaan Lapas Kelas IIB Cianjur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya langsung bebas, pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Prayogo Mubarak, menyampaikan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Idulfitri di lingkungan lapas.

“Total remisi diberikan kepada 604 orang warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, pada Senin, 23 Maret 2026.

Prayogo menjelaskan, dari jumlah total tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Khusus I (RK1) dan Remisi Khusus II (RK2).

BACA JUGA:Libur Lebaran, Volume Kendaraan di Jalur Puncak-Cianjur Cenderung Meningkat

BACA JUGA:Terjaring Razia, Ratusan Pemotor Ganti Knalpot Brong dengan Knalpot Standar di Polres Cianjur

“Remisi khusus I pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 599 orang, kemudian untuk remisi khusus 2 kepada warga binaan yang langsung bebas terdapat 5 orang,” jelasnya.

Dia merinci, untuk RK1 diberikan dengan besaran yang bervariasi.

“RK1 itu pengurangan sebagian, ada yang dapat 1 bulan, 1 bulan 15 hari, ada yang 2 bulan, ada yang 2 bulan 15 hari dan seterusnya,” katanya.

Menurutnya, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

BACA JUGA:DLH Cianjur Kerahkan 300 Personel Petugas Kebersihan Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Libur Lebaran, Wisatawan Padati Objek Wisata Pantai di Cidaun Cianjur

“Remisi itu diberikan secara administratif, tentu pertama dia sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, substantifnya atau penilaiannya dia tidak masuk dalam register F, artinya tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang ada di lapas,” tuturnya.

Prayogo menambahkan, dari total penghuni lapas sekitar sebanyak 840 orang, hanya sebagian yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

“Dari 840 itu yang memungkinkan mendapatkan remisi hanya 604, dibagi menjadi dua kategori RK1 dan RK2. Jadi 236 warga binaan lainnya tidak mendapatkan remisi,” katanya.

Kategori :