Cianjurekspres.net - Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar telah merilis aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran). Wakil Gubernur Jawa Barat, Ruzhanul Ulum menyebut, hal ini sebagai implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar. "Satpol PP yang bertugas pun telah terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar," ujar Uu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020). Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha. "Pelanggaran pertama diberi sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," ujar Uu. Rinciannya, denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020 diterapkan bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum dan saat berkendara, tidak menjaga jarak fisik minimal satu meter di ruang publik, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol. Sedangkan bagi pengelola usaha yang tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak mewajibkan karyawan dan tamu menggunakan masker, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta melanggar larangan berkerumun, akan diterapkan denda maksimal Rp500 ribu, pemberhentian kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Ia menambahkan, data pelanggar akan terekam pada sistem Sicaplang sehingga warga tidak bisa berbohong saat dikenai sanksi di daerah yang berbeda. "Misalnya pertama melanggar di Garut, kedua kalinya melanggar di Cianjur, itu akan tetap masuk (terdata). Ketiga kali kena di Cirebon, masuk juga. Mereka tidak akan bisa berbohong di saat sudah pernah kena tilang (sanksi)," kata Uu. Penerapan denda, lanjut Kang Uu, semata-mata guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, terutama memakai masker. Selain itu, Uu pun mengarahkan Satpol PP agar tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait manfaat utama penggunaan masker dalam mencegah penyebaran Covid-19. Uu juga mengapresiasi bupati/wali kota di Jabar yang telah menindaklanjuti Pergub Jabar Nomor 60/2020. Ia mengatakan, kini sudah lebih dari empat kabupaten/kota di Jabar yang menindaklanjuti Pergub Nomor 60/2020 lewat Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwalkot). "Yang jelas belum semua (menindaklanjuti dengan Perbup/Perwalkot), tetapi ada penambahan yang signifikan," tutupnya.(rls/**)
Aplikasi Sicaplang Siap Catat Pelanggaran
Kamis 03-09-2020,03:54 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,21:30 WIB
Ribuan Guru Honorer di Cianjur Menanti Kepastian Status
Senin 11-05-2026,21:00 WIB
Pelajar Cianjur Unjuk Bakat di Ajang Talenta Siswa 2026
Senin 11-05-2026,20:30 WIB
Ratusan Atlet Cianjur Jalani Tes Fisik dan Kesehatan Jelang Porprov XV
Senin 11-05-2026,22:00 WIB
DPKHP Klaim Hewan Kurban di Cianjur Aman untuk Dikonsumsi
Senin 11-05-2026,20:00 WIB
Cegah Penyebaran Virus Hanta, Dinkes Cianjur Ingatkan Pentingnya Pola Hidup Bersih
Terkini
Selasa 12-05-2026,15:30 WIB
Kesejahteraan Minim, Guru Honorer Cianjur Harap Diangkat Penuh Waktu
Selasa 12-05-2026,15:00 WIB
Desa di Cianjur Ini Jadi Satu-satunya Wilayah Tertinggal di Pulau Jawa
Selasa 12-05-2026,14:30 WIB
Polisi Kejar Sopir Mobil Usai Tabrakan Maut di Sukaluyu Cianjur
Senin 11-05-2026,22:00 WIB
DPKHP Klaim Hewan Kurban di Cianjur Aman untuk Dikonsumsi
Senin 11-05-2026,21:30 WIB