Cianjurekspres.net - Penyidik Polda Metro Jaya menahan pasangan suami istri (Pasutri) Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha Andreas Reza Nazarudin dan isterinya Maya Miranda Ambasari, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp44.000.000.000. Pasutri tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/430/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2020, dengan persangkaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau TPPU. Dilansir dari FIN, Donny Wijaya alias Donny Kriswanto, lebih dulu diciduk dan ditahan penyidik Subdit Harda Unit I Direskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2020 kemudian menyusul isterinya Kurnia setelah ditetapkan menjadi tersangka, bersama 6 orang anggota komplotannya yang lain.
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ditahan Polda Metro Jaya
Minggu 24-01-2021,02:06 WIB
Editor : herry
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,17:56 WIB
Cek di Sini! Berapa Harga Bebelove Terbaru untuk Stok Nutrisi Si Kecil?
Sabtu 14-03-2026,13:04 WIB
Ini Jalur yang Harus Diwaspadai Pemudik Saat Melintasi Wilayah Cianjur
Sabtu 14-03-2026,14:07 WIB
H-6 Lebaran Idulfitri, Arus Lalu Lintas di Cianjur Masih Normal
Sabtu 14-03-2026,12:17 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintasi Kawasan Puncak Mulai 13 Maret
Minggu 15-03-2026,01:54 WIB
Rasakan Getaran Gempa di Sukabumi, Warga Cianjur Panik
Terkini
Minggu 15-03-2026,05:24 WIB
Gempa Sukabumi Rusak Satu Rumah di Cipanas Cianjur
Minggu 15-03-2026,01:54 WIB
Rasakan Getaran Gempa di Sukabumi, Warga Cianjur Panik
Sabtu 14-03-2026,18:02 WIB
BPBD Cianjur Siagakan 30 Personel dan 180 Retana Selama Arus Mudik dan Balik
Sabtu 14-03-2026,17:56 WIB
Cek di Sini! Berapa Harga Bebelove Terbaru untuk Stok Nutrisi Si Kecil?
Sabtu 14-03-2026,14:07 WIB