ASN Cianjur Wajib Kenakan Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14, Begini Tanggapan Dewan

Rabu 24-02-2021,05:27 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan Seragam Pramuka setiap tanggal 14, diapresiasi Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. "Kita sangat setuju aturan itu, dari pada pegawai memakai pakaian bebas lebih baik memakai pramuka," ujar Anggota Komisi D, Jumati, Rabu (24/2/2021). Baca Juga: ASN Cianjur Wajib Kenakan Seragam Pramuka Setiap Tanggal 14, Ini Perbupnya Menurutnya, Pramuka merupakan simbol jati diri yang kokoh sehingga pihak dewan mendukung penuh diberlakukannya aturan tersebut. "Pramuka dulunya emang jadi salah satu program pemerintah Cianjur. Dengan dibuatkan Perbup maka ini akan semakin melekat di dalam diri masyarakat termasuk anak sekolah," kata Jumati. Diketahui sebelumnya Pemkab Cianjur, resmi mengeluarkan peraturan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anak sekolah wajib menggunakan pakaian pramuka pada setiap tanggal 14. Hal itu dilakukan untuk mengingat bahwa Cianjur merupakan kota Pramuka.(mg1/hyt)

Tags :
Kategori :

Terkait