Tom Maskun Sosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2017 di Wilayah Sukaresmi Cianjur

Tom Maskun Sosialisasikan Perda Nomor 15 Tahun 2017 di Wilayah Sukaresmi Cianjur

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IV Kabupaten Cianjur, Tom Maskun melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2024-2025 di wilayah Sukaresmi. Jumat (14/3/2025). (Foto: Dede Sandi Mulyadi/CIANJUR EKSPR--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IV Kabupaten Cianjur, Tom Maskun melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah tahun anggaran 2024-2025.

Kegiatan yang digelar di Aula PGRI Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, dihadiri puluhan kepala sekolah tingkat dasar dari Kecamatan Cipanas, Pacet, Sukaresmi dan Cikalongkulon.  

Dalam kesempatan tersebut, Tom Maskun menyampaikan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, salah satunya mengenai pengembangan seni budaya.

"Jadi sosialisasi kali ini untuk mengangkat sekaligus mengedukasi seni budaya kepada masyarakat khususnya mengenai angklung di Kabupaten Cianjur, melalui lembaga pendidikan. Makanya pesertanya para guru dan kepala sekolah dari empat kecamatan," katanya kepada wartawan pada Jumat 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Reses di Cipanas, Oden Haryadi Tampung Aspirasi Warga

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi VII: Kalau Mau Ubah Kebijakan Harus Masuk Politik

Menurutnya, sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017, bukan hanya tentang ekonomi kreatif, namun juga menanamkan karakter nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai cinta tanah air, nilai-nilai budaya lokal melalui media seni seperti angklung.

"Intinya untuk menggerakan potensi lokal terutama mengenai seni budaya, termasuk peran lembaga pendidikan menjadi bagian yang utama untuk menyiapkan potensi-potensi yang ada," ujar Tom Maskun.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi Perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para guru terhadap regulasi serta isi dari Perda tersebut.  

"Perda Nomor 15 Tahun 2017 ini merupakan payung hukum bagi warga masyarakat yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Cianjur, ketika akan melaksanakan sebuah kegiatan di lapangan," ujarnya.

Sumber: