Cianjurekspres.net - Polisi berhasil menangkap AS (31) seorang pelaku pencuri bahan BH di salah satu pabrik di Kampung Singagati, Desa Sindang Raja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Akibatnya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolsek Sukaluyu, AKP Anaga menjelaskan, pelaku sendiri merupakan karyawan di pabrik tersebut yang bekerja di bagian gudang. "Modusnya pelaku membawa sendiri bahan BH dari gudang ke dalam bagasi mobil miliknya," ujar Anaga, Rabu (10/3/2021). Baca Juga: Musisi Cianjur Ngaku Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah Namun saat pelaku hendak membawa keluar pabrik, security lebih dulu mencurigai gerak-gerik pelaku sehingga dilakukan pemeriksaan kepada mobilnya. Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian tersebut untuk membuka usahanya dirumah. "Karena dia sudah tau cara membuat BH jadi pelaku berniat membuat usaha dirumah," katanya. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 pak kancing BH yang berjumlah 12.000 kancing. Pelaku, AS (39) saat diwawancara mengaku, dirinya baru bekerja selama 2 tahun ditempat tersebut. "Saya baru 2 tahun. Saya mencuri bahan BH karena ingin punya usaha," kata dia. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Sukaluyu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(mg1/hyt)
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bahan BH di Sukaluyu Cianjur
Rabu 10-03-2021,07:44 WIB
Editor : cianjur
Kategori :