Cianjurekspres.net - Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, bahwa saat ini KAI Daop 2 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 4 stasiun yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar. "Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan," ujar Kuswardoyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021). Pada saat pelaksanaan, lanjutnya, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan. Di samping itu, Daop 2 juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 4 stasiun yakni Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar. Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. "Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," imbuhnya. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Kuswardoyo menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,
Mulai Hari ini Hasil Negatif GeNose C19 Hanya Berlaku Satu Hari
Kamis 01-04-2021,08:25 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,20:30 WIB
Sambut Kajati Baru, KDM Dorong Sinergi dan Harmonisasi Antarlembaga
Rabu 03-06-2026,14:57 WIB
Dewan Komisaris Tinjau Langsung Pelayanan dan Fasilitas SPBU di Bali
Rabu 03-06-2026,17:19 WIB
Tawuran Dua Kelompok Pelajar Pecah di Cugenang Cianjur, Kendaraan Warga Rusak
Rabu 03-06-2026,17:30 WIB
Pemkab Cianjur Siapkan Kemudahan dan Insentif untuk Investor Baru
Rabu 03-06-2026,18:00 WIB
Harga Bahan Pokok di Pasar Induk Cianjur Stabil, Cabai dan Bawang Masih Mahal
Terkini
Kamis 04-06-2026,10:35 WIB
Kemendikdasmen Apresiasi Gerakan Berbagi Sepatu untuk Murid Terdampak Bencana
Kamis 04-06-2026,09:00 WIB
Ancaman Penyakit Hati Meningkat, Menkes Gencarkan Deteksi Dini melalui CKG
Kamis 04-06-2026,06:51 WIB
Bulog Cianjur Salurkan Bantuan Pangan kepada 144.568 Penerima, Tuntas Juni 2026
Rabu 03-06-2026,21:00 WIB
Tertekan Pelemahan Rupiah, Hotel di Cianjur Pilih Efisiensi Ketimbang Naikkan Tarif
Rabu 03-06-2026,20:30 WIB