Cianjurekspres.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Ketiga tersangka antara lain Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; serta Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19
Kamis 01-04-2021,11:35 WIB
Editor : cianjur
Kategori :