Cianjurekspres.net - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat memperingatkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya akan didenda 5%. Hal itu disampaikan Ketua Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara. Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Hingga kini, pihaknya belum menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran THR 2021. "Itu artinya masih aman," ujar Cucu dalam Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Kamis (29/4/2021). Cucu mengimbau, semua pengusaha untuk membayar THR. Walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19. "Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkap Cucu. Informasi yang diperoleh dirinya dari perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit. Itu artinya, mereka kesulitan untuk membayar THR. Untuk membayar THR tersebut, banyak perusahaan yang menjual aset hingga memaksimalkan restrukturisasi. "Kita punya program peyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan di rumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil," tutur dia. Bahkan 700 hotel di Jabar mau dijual. Ekspor pun menurun. Begitupun dari sisi transportasi, pariwisata, mengalami minus. Jadi kalau ada yang berkata investasi meningkat, coba buktikan yang mana. Sebab ekspor bukan dari Jabar tapi Cengkareng. Karena Patimban dan BIJB belum optimal. "Ambillah kebijakan yang tepat dari data yang benar. Karena banyak data yang berbeda. Misalnya data UMKM yang berbeda antar-dinas. Mari kita bicara sinergi sehingga persoalan bisa disolusikan," sebutnya.(nik)
Kadin Jabar: Tidak Memberi THR, Perusahaan Akan Didenda 5 Persen
Kamis 29-04-2021,01:27 WIB
Editor : cianjur
Kategori :