Kemenag Alokasikan Gaji Honorer 30 Persen dari Bos Madrasah

Senin 17-02-2020,01:44 WIB
Editor : herry

JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 untuk membayar gaji honorer hanya 30 persen. Hal itu tertuang dalam juknis penyaluran dana BOS Madrasah yang diterbitkan Kemenag. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, mengatakan kebijakan itu diambil karena prioritas pendidikan madrasah saat ini lebih pada upaya peningkatan mutu. Ruang lingkup pemanfaatan BOS Madrasah untuk penguatan mutu. Diantaranya, pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan. Kemudian penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi. Terakhir, penguatan mutu pembelajaran. "Aturan itu lebih untuk memastikan bahwa anggaran BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran," terang Kamaruddin, baru-baru ini. Dia menambahkan, bila alokasinya diperbesar hingga 50 persen, dikhawatirkan anggaran BOS habis hanya untuk membayar gaji honorer. Sebab, madrasah hanya punya satu sumber BOS. Setiap tahun, madrasah memang hanya mendapat BOS dari pemerintah pusat. Hal itu berbeda dengan BOS sekolah yang punya sumber BOS pusat dan BOS daerah yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, lanjut Kamaruddin, juknis No 7330 tahun 2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam mengatur batas maksimum penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan pada madrasah negeri sebesar 30 persen. "Pada madrasah swasta boleh lebih 30 persen dengan ketentuan disetujui Kepala Kankemenag Kab/Kota," tutur Kamaruddin. Dia menjelaskan, meski alokasi honor hanya 30 persen, mulai tahun ini dana BOS bisa digunkan untuk peningkatan mutu guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan seperti pelatihan, pemberdayaan KKG MGMP, dan lainnya. Artinya, tidak diberikan dalam bentuk honor, tetapi penguatan kapasitas diri. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menambahkan, Kemenag serius membenahi manajemen penyaluran BOS madrasah. Salah satu upayanya melalui rencana penerapan e-RKAM. e-RKAM merupakan sebuah platform berbasis elektonik yang digunakan madrasah untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan BOS. Penggunaan e-RKAM diharapkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan berbasis kinerja dan efisiensi pembiayaan madrasah. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei, mengatakan ada peningkatan unit cost BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2020. Kalau sebelumnya BOP RA sebesar Rp300.000/siswa, tahun ini menjadi Rp 600.000/siswa. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari 800.000/siswa menjadi 900.000/siswa. Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari 1.000.000/siswa menjadi 1.100.000/siswa. Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari 1.400.000/siswa menjadi 1.500.000/siswa.

Tags :
Kategori :

Terkait