Cianjurekspres.net - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi ditandatangani, Rabu (23/6). Penandatanganan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. SKB ini diharapkan menjadi pedoman penegakan hukum terkait UU ITE. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dengan ditandatanginya SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, diharapkan penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. SKB tersebut diharapkan pula dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.
SKB Pedoman Implementasi UU ITE Resmi Ditandatangani
Rabu 23-06-2021,11:44 WIB
Editor : cianjur
Kategori :