Cianjurekspres.net - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sebelumnya berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Daud Achmad mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah pusat merupakan pilihan yang tepat dalam upaya pengendalian kasus Covid-19 yang saat ini masih cukup tinggi. "Selama pelaksanaan PPKM Darurat terjadi penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat dalam 3 hari terakhir mulai menurun,
PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Alasan Satgas Covid Jabar
Rabu 21-07-2021,01:43 WIB
Editor : cianjur
Kategori :