Cianjurekspres.net - Presiden RI Joko Widodo memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dan aktivitas serta mobilitas masyarakat. "Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/7/2021). Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Dengan pertimbangan itu pula Presiden Jokowi menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat. Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah. "Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,
Presiden Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga 2 Agustus 2021
Minggu 25-07-2021,01:30 WIB
Editor : cianjur
Kategori :