Cianjurekspres.net - Polres Cianjur berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis ganja seberat 642 gram. Ketiga pelaku berinisial AH, AR dan RD terancam 20 tahun penjara. "Para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk Rizky ditangkap di wilayah Kecamatan Cianjur, sedangkan sisanya di Cicurug, Sukabumi," ujar Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai saat ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (29/7/2021). Rifai mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mencurigai ketiga orang tersebut. Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan semua narkoba jenis ganja tersebut berencana akan diedarkan ke Cianjur. "Ganja ini rencana akan diedarkan ke Cianjur. Dari ketiga pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 642 gram," katanya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (4) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.(mg1/hyt)
Polres Cianjur Tangkap Tiga Pengedar Ganja
Kamis 29-07-2021,11:27 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 23-08-2026,12:30 WIB
Kemendikdasmen dan UPT Daerah Sinergikan Edukasi Gizi serta Program MBG
Minggu 23-08-2026,13:30 WIB
Kemenhaj Instruksikan Pengawasan Ketat dan Tata Kelola Layanan Umrah
Minggu 23-08-2026,18:30 WIB
Polres Cianjur Masih Selidiki Kecelakaan Maut yang Tewaskan Empat Orang
Minggu 23-08-2026,11:30 WIB
Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Jadi Entrepreneur
Minggu 23-08-2026,10:30 WIB
Menag Kukuhkan 10.000 Guru Ngaji untuk Berantas Buta Huruf Al-Qur’an
Terkini
Minggu 23-08-2026,19:30 WIB
Juara II Karnaval Cianjur Fest, Pacet Donasikan Hadiah untuk Korban Gempa NTT
Minggu 23-08-2026,18:30 WIB
Polres Cianjur Masih Selidiki Kecelakaan Maut yang Tewaskan Empat Orang
Minggu 23-08-2026,17:00 WIB
Cianjur Fest 2026 Dongkrak Ekonomi, Perputaran Uang Capai Rp1,28 Miliar
Minggu 23-08-2026,15:30 WIB
Disbudpar: Kunjungan Wisatawan Cianjur Capai 1,4 Juta hingga Juli 2026
Minggu 23-08-2026,13:30 WIB