Cianjurekspres.net - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur tengah gencar melakukan penertiban reklame dari Agustus hingga September 2021. Hasilnya, ada ribuan reklame yang ditertibkan di beberapa titik ruas jalan di wilayah Cianjur Utara dan Selatan. Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penagihan dan Penertiban Bappenda Kabupaten Cianjur, Deni Hamdani mengungkapkan, berdasarkan data terdapat sekitar 1221 reklame yang ditertibkan petugas. "Banyaknya reklame yang ditertibkan yaitu yang sudah habis masa pajak belum perpanjang. Yang tidak bayar pajak dan melintang di jalan," katanya, Jumat (17/9/2021). Deni menjelaskan, penertiban reklame tersebut bertujuan agar wajib pajak segera melakukan pembayaran pajaknya. "Setelah reklame yang masa pajaknya telah habis ini ditertibkan, mereka (wajib pajak) diberi teguran berupa surat untuk datang langsung ke Kantor Bappenda untuk melakukan pembayaran pajak bagi yang belum bayar dan memperpanjang masa pajaknya serta yang sudah habis masa pajaknya," pungkasnya.(dis/hyt)
Bappenda Cianjur Tertibkan Ribuan Reklame
Jumat 17-09-2021,01:53 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,20:30 WIB
Efisiensi Anggaran Tak Hambat Pelayanan Disdukcapil Cianjur
Senin 12-10-2026,15:00 WIB
Kerangka Manusia Ditemukan di Cibeber Cianjur, Identitas Korban Masih Misterius
Senin 12-10-2026,18:30 WIB
Imigrasi Cianjur Deportasi 11 WNA, Tujuh di Antaranya Overstay Lebih dari 60 Hari
Senin 12-10-2026,18:00 WIB
Demi Dongkrak IPM, DPRD Cianjur Minta Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Ditambah
Senin 12-10-2026,19:30 WIB
Gudang Sayuran di STA Cigombong Cianjur Terbakar, Stok Siap Kirim Ikut Ludes
Terkini
Senin 12-10-2026,21:30 WIB
Bantuan Stimulan 4.000 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Selatan Tunggu Verifikasi BNPB
Senin 12-10-2026,20:30 WIB
Efisiensi Anggaran Tak Hambat Pelayanan Disdukcapil Cianjur
Senin 12-10-2026,19:30 WIB
Gudang Sayuran di STA Cigombong Cianjur Terbakar, Stok Siap Kirim Ikut Ludes
Senin 12-10-2026,18:30 WIB
Imigrasi Cianjur Deportasi 11 WNA, Tujuh di Antaranya Overstay Lebih dari 60 Hari
Senin 12-10-2026,18:00 WIB