Bisa-bisanya Pemkab Cianjur Merusak Cagar Budaya Jabar!

Selasa 26-10-2021,11:05 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur diduga telah melanggar Undang-undang Cagar Budaya karena membongkar sejumlah Cagar Budaya yang jelas-jelas harus dilestarikan keberadaannya. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Cianjur Ekspres menyebutkan, ada 20 Cagar Budaya di Cianjur yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati Cianjur. Dari 20 Cagar Budaya tersebut dibagi 3 jenis yakni berupa situs sebanyak 9 situs, bangunan sebanyak 9 bangunan, dan 2 merupakan kesenian. Untuk situs sendiri diantaranya, Situs Megalith Gunung Padang, Situs Megalith Pasir Pogor, Situs Megalith Bukit Tongtu, Situs Megalith Gunung Kasur, Situs Megalith Gunung Putri, Situs Megalith Lemah Duhur, Situs Megalith Pasir Manggu, Situs Megalith Pasir Gada, dan Situs Megalith Ciranjang. Sedangkan untuk Cagar Budaya jenis bangunan diantaranya, Istana Presiden Cipanas, Pendopo Kabupaten Cianjur, Rumah Dr Toki Syamsudin, Kantor Pos & Giro, Stasiun Kereta Api Cianjur, Gedung Ampera, PLTA Cugenang, Wisma Karya, dan Polsek Pacet. Untuk Kesenian sendiri yakni Mamaos dan Maenpo. "Ada 20 Cagar Budaya yang diberi SK oleh Bupati Cianjur. Tapi dari 20 itu ada yang statusnya Nasional dengan SK pusat seperti Gunung Padang, Istana Presiden, Mamaos, Maenpo dan Bedug Cijati," ujar Kepala Seksi (Kasi) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Deni Rusman Yusuf melalui staf pelaksana Budi Anon, saat ditemui di kantornya baru-baru ini. Sementara ada sebanyak 27 Cagar Budaya yang masuk kawasan Kota Lama Cianjur dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 432/Kep.156-Disperbud/2018 tentang penetapan Kawasan Kota Lama Cianjur sebagai Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Daerah Provinsi Jawa Barat. Cagar Budaya yang masuk dalam Kawasan Kota Lama yakni Lonceng Kolonial, Lonceng Kota, Balai Kesehatan Paru, Masjid Agung Cianjur, Pendopo/Kantor Bupati, Rumah Dinas Camat, Denbekang lll-44-01, Gedung HIS-SMAN 2 Cianjur, Rumah Praba Sarira, Wihara Pharsjia, Rumah Dr Toki, Gedung Ampera, Gereja Kristen Pasundan, Toko Chu, Toko Tauco Meong, Bank Wanita, Gereja St. Petrus, Gedung Asem, Istana Presiden Cipanas, Dalam Cikundul, Alun-Alun Cianjur, Kantor Pos, Toko Bahan Bangunan Pasar Suge Cianjur, Reservoir Panembong PDAM Tirta Mukti Cianjur, Stasiun Kereta Api Cianjur, PLTMH Cijedil, dan Sanatorium. "Kalau yang masuk Kawasan Kota Lama itu ranahnya provinsi. Jadi Pemda Cianjur tidak mempunyai kewenangan untuk merubah atau membongkar Cagar Budaya yang masuk Kawasan Kota Lama, kecuali ada izin dari Provinsi, soalnya SK nya dari Gubernur langsung," jelas Budi. Baca Juga:

Tags :
Kategori :

Terkait