Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban DPRD

Selasa 09-11-2021,09:54 WIB
Editor : cianjur

SEBAGAI representatif rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tugas dan fungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah (Legislasi), Anggaran (Budgeting) dan Pengawasan (Controling). Hal tersebut diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan dalam program Bilik Parlemen dengan tema 'Tugas Pokok, Hak dan Kewajiban DPRD' pada 28 Oktober 2021. Dirinya menjelaskan, DPRD Kabupaten Cianjur memiliki sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari mulai Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) yang dibantu dengan empat komisi. Yakni Komisi A Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Perekonomian, Komisi C Bidang Pembangunan dan Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). "Ketika Perda atau APBD yang diusulkan oleh eksekutif (Pemda,red) kepada legislatif (DPRD,red) harus ada pembahasan. Ketika anggaran APBD mau dibahas ada di Badan Anggaran, ketika ada pembahasan Raperda ada di Badan Legislasi atau banleg yang sekarang disebut Bapemperda yang mengelola semua perda-perda usulan dari eksekutif ataupun dari legislatif," ujar Ganjar. Ganjar mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilakukan sebelum membentuk perda sebelum ditetapkan dari mulai pembahasan bersama pihak eksekutif dan public hearing yang bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga ketika Perda itu ditetapkan, masyarakat sudah mengetahui. Sedangkan mengenai proses anggaran (Budgeting), Ganjar mengungkapkan, terlebih dahulu diawali dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD murni atau APBD Perubahan (APBD-P) oleh Bupati yang kemudian nantinya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD terkait kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Bupati berdasarkan rancangan atau rencana kerja pemerintah daerah. "Jadi ada APBD perubahan dan ada APBD murni dan setiap tahunnya pasti dibahas di Badan Anggaran," katanya. Selain itu, Ganjar mengatakan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah juga berfungsi untuk mengawasi kebijakan-kebijakan kepala daerah yang dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari setiap komisi. Ganjar mengungkapkan, jumlah anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2019-2024 sebanyak 50 orang dari delapan fraksi. Yakni, Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan. "Jadi untuk masyarakat Kabupaten Cianjur yang belum mengetahui atau mau mempertanyakan atau ada keluh kesah bisa melayangkan surat ke DPRD. Misalnya soal pembangunan akan di disposisi ke Komisi C, kalau mengenai kesejahteraan masyarakat nanti ada di komisi D dan seterusnya," katanya Dirinya mengatakan, seluruh anggota DPRD juga memiliki agenda reses untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing. Dimana khusus di Cianjur terbagi dalam lima dapil. "Misalnya saya di Dapil 1 meliputi empat kecamatan, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong dan Cilaku. Ketika ada jaring aspirasi dari masyarakat yang kita bisa tampung dan untuk kemaslahatan masyarakat kenapa tidak kita tampung," ucap Ganjar. Diakhir program Bilik Parlemen, Ganjar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.(adv/hyt/sri)

Tags :
Kategori :

Terkait