PENGUSAHA daging asal Cianjur US (48) divonis 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur atas kasus perzinahan dengan Apr (33) seorang pengusaha Weeding Organizer (WO). Akibatnya Fajar suami korban pun ngamuk lantaran tidak terima dengan putusan tersebut. "Jadi yang saya tidak terima, harusnya pelaku ini dihukum seberat-beratnya biar ada efek jera. Tapi ini hanya divonis 6 bulan," ujarnya, Selasa (9/11). Tidak hanya itu, Fajar juga merasa dijebak dengan diterapkan pasal 284 tentang perzinahan dengan dasar suka sama suka, yang membuat istrinya ikut jadi terdakwa dan divonis 4 bulan penjara. "Jadi kasus ini saya laporkan dari tahun 2019 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur. Namun selama 3 tahun saya terus berjuang karena kasus ini tidak ada tindak lanjut. Pas dibuka lagi 2021 istri saya malah jadi ikut terdakwa dengan adanya pasal 284," kata dia. "Iya saya pribadi aneh, kenapa pasal 284 yang diterapkan. Padahal jelas bahwa si Ugi ini sering menggoda istri saya, datang ke rumah saya, bahkan memberi minuman yang membuat istri saya tidak sadar, hingga melakukan hal dibatas wajar. Jadi ini sama sekali tidak ada unsur suka sama suka," sambungnya. Menurutnya, hukum di Cianjur sangat tidak adil. Hakim dinilai tidak bisa mengambil keputusan yang tapat terkait kasus tersebut. "Ini sangat tidak adil. Harusnya hakim juga bisa melihat mana yang salah mana yang benar," ungkapnya. Sementara, Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Donovan Akbar, mengatakan, hakim sendiri pastinya sudah mempertimbangkan atas vonis yang diberikan terhadap kedua terdakwa. "Mungkin Hakim sudah mempunyai pertimbangan sendiri atas vonis yang diberikan kepada masing-masing," kata dia. Dia menjelaskan, pelaku Ugi sendiri sudah memutuskan bahwa dirinya akan melakukan banding atas putusan vonis yang diberikan hakim. "Kalau terdakwa laki-laki sudah menyatakan untuk banding. Tapi kalau yang perempuan masih mikir-mikir katanya. Memang kita persilahkan untuk mikir dulu. Kita beri waktu sampai 7 hari," pungkasnya. (mg1/sri)
Bos Daging yang Melakukan 'Wikwiw' Divonis Enam Bulan
Selasa 09-11-2021,10:52 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:26 WIB
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi dan Lapas Cianjur Gelar Bakti Sosial
Kamis 13-08-2026,18:00 WIB
TMMD ke-129 di Cianjur Resmi Ditutup, Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM
Kamis 13-08-2026,22:45 WIB
Tangis Haru Warnai Penutupan TMMD ke-129 di Cianjur
Kamis 13-08-2026,19:00 WIB
Cegah Tawuran Terulang, Pemkab Cianjur Dorong Kolaborasi Antarsekolah
Kamis 13-08-2026,14:59 WIB
Gudang Gesekan Kayu di Cianjur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Terkini
Jumat 14-08-2026,10:28 WIB
PLN UP3 Cianjur dan Pemkab Cianjur Perkuat Sinergi Hadirkan Listrik Andal dan Energi Bersih
Jumat 14-08-2026,10:00 WIB
Anak-anak Semringah Bisa Meluncur dengan Sepeda di Jalan Beton Hasil TMMD ke-129 Cianjur
Jumat 14-08-2026,09:00 WIB
Kepala Imigrasi Cianjur Hadiri Fun Walk hingga Donor Darah di Poltekpin Tangerang
Jumat 14-08-2026,08:00 WIB
Ratusan Massa Aksi di SPPG Peuteuycondong 1 Cianjur, Tuntut Hak Relawan
Jumat 14-08-2026,07:00 WIB