Cianjurekspres.net - Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengungkapkan, pihaknya akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait moratorium minimarket. Dirinya menilai, keberadaan minimarket di Kabupaten Cianjur sudah terlalu banyak yang berdampak terhadap sulit bergeraknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Untuk minimarket saya sudah perintahkan Dinas Perizinan (DPMPTSP), Camat, dan Kades untuk di moratoriumkan," ujar Herman kepada Cianjur Ekspres di Pendopo Bupati Cianjur, Kamis (9/12). "Karena Cianjur sudah terlalu banyak minimarket kasihan pelaku UMKM sudah tidak bisa bergerak," sambungnya. Sehingga jelas, Herman, dirinya akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan pembangunan minimarket di Cianjur. "Untuk penguat saya akan segera membuat Perbup," ucapnya. Baca Juga: Petani di Cianjur Buang Tomat Hasil Panen Sita Perhatian BUMD Cianjur Sugih Mukti Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Cianjur, Asep Riyatman, mengatakan, keberadaan minimarket yang terjadi hari ini memang sudah tidak memperhatikan jarak lagi dan berada di permukiman masyarakat serta di dekat pasar-pasar yang nota bene seharusnya itu adalah wilayah-wilayah ekonomi atau penjualan yang lain untuk masyarakat. "Walaupun mungkin aturannya hari ini tidak ada pembatasan tersebut, tapi harusnya memang pemerintah hadir untuk mengatur agar masyarakat kecil yang berjualan juga tidak terkorbankan dengan berdirinya minimarket," katanya, kamis (9/12). Asep mengaku setuju dengan rencana Bupati Cianjur menerbitkan Perbup tersebut, sebagai bagian dari hadirnya pemerintah dalam menanggulangi permasalahan terkait maraknya minimarket yang berdiri di pasar-pasar maupun di permukiman. "Saya yakin bahwa Pak Bupati (akan,red) menerbitkan perbup ini juga sudah mempertimbangkan, memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. Sebagaimana diketahui bersama, jelas Asep, bahwa memang minimarket perizinannya semuanya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan dalam hal ini sebetulnya sudah sangat sedikit peran pemerintah daerah terhadap perizinan tersebut. Baca Juga: PHRI Cianjur Imbau Pengelola Hotel Tetap Disiplin Prokes "Pajaknya juga ternyata bukan orang-orang Cianjur, rata-rata orang ibu kota dan sebagainya. Kemudian perizinan secara online mereka bisa orang mana saja bisa mendirikan mengajukan perizinan terkait dengan minimarket ini dimanapun dan kapanpun," katanya. "Mudah-mudahan dengan adanya perbup ini sebagai bukti kehadiran pemerintah untuk mengatur berdirinya minimarket ini," tambah Asep. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, sebetulnya ada hal yang memang bisa menjadi pertimbangan semuanya. Pertama, perbup tersebut mengatur bahwa yang boleh didirikan hanya minimarket lokal saja yang notabene bisa menampung produk-produk UMKM daerah. "Hari ini seperti kita ketahui, minimarket yang ada sangat ketat persyaratannya untuk barang-barang lokal hasil dari karya UMKM. Untuk itu keberadaannya memang dari sisi peningkatan produktivitas atau pengembangan UMKM di Cianjur sebagaimana program unggulan Pak Bupati 10 ribu UMKM, pemberdayaan itu akan sangat sulit ketika memang minimarket ini tetap memberikan aturan yang sangat ketat," kata Asep. Bahkan menurutnya, hal tersebut bisa dilihat sangat sedikit barang-barang lokal atau hasil UMKM asli Cianjur yang memang muncul di minimarket tersebut. Asep berharap dengan aturan tersebut, nantinya ada itikad baik dari pihak pemilik modal minimarket untuk memberikan keleluasaan dan keringanan persyaratan agar produk UMKM bisa masuk. "Sehingga program Pak Bupati bisa berjalan, UMKM Cianjur terbantu dan minimarket bisa berusaha sesuai dengan keinginannya. Saya rasa kalau itu bisa dilakukan, perbup ini tidak perlu muncul. Kami mendukung dengan adanya perbup ini, namun juga harus dipertimbangkan dari sisi aturan dan kebermanfaatannya untuk masyarakat terutama dalam rangka program 10 ribu UMKM," tandasnya.(mg1/hyt)
Bupati Cianjur Segera Terbitkan Perbup Moratorium Minimarket
Jumat 10-12-2021,02:03 WIB
Editor : cianjur
Kategori :