Cianjurekspres.net - Sebanyak 7 desa meraih piagam predikat desa sadar hukum dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Diantaranya, Desa Selajambe, Ciputri, Pakuon, Neglasari, Cisujen, Cijati dan Pusakasari. Piagam diserahkan langsung Bupati Cianjur, Herman Suherman di Pendopo Cianjur, Kamis (23/12/2021). Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur, Mokh Irfan Sofyan, mengungkapkan, selain tujuh desa tersebut juga lima kecamatan meraih piagam serupa karena seluruh desanya sudah sadar hukum. Baca Juga: Sah! 17 Camat Dilantik Menjadi PPATS Diantaranya, Kecamatab Naringgul, Pasirkuda, Campakamulya, Leles dan Cidaun. "Ayo kepada para Camat di seluruh Cianjur berlomba-lomba segera desanya menjadi desa sadar hukum," kata Irfan. Total saat ini sudah ada 191 desa dari 360 desa dan kelurahan di 30 kecamatan yang menjadi desa sadar hukum. Baca Juga: Kartu Tani Tak Bisa Digunakan, Dinas Pertanian Perintahkan PPL Cek "Ada dua kecamatan yang belum, desa sadar hukumnya akan kita bina di 2022," ucap Irfan. Penilaian desa sadar hukum, jelas Irfan, meliputi bersih dari narkoba, angka kejahatan kriminalitas kecil, perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak yang erat kaitannya dengan Perbup Pencegahan Kawin Kontrak. Baca Juga: Polres Cianjur Bentuk Tim Pengurai Lalu Lintas "Kemudian juga 80 persen PBB lunas. Banyak sekali manfaat desa sadar hukum ini," katanya. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan konsekuensi logisnya seluruh masyarakat sadar, taat dan mengerti hukum. "Jangan sampai terjebak regulasi-regulasi hukum, terutaa bagi masyarakat Cianjur khususnya," tandas Irfan. (hyt)
Tujuh Desa di Cianjur Raih Predikat Desa Sadar Hukum
Kamis 23-12-2021,06:43 WIB
Editor : cianjur
Kategori :