Cianjurekspres.net - Masyarakat yang akan membuat dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini, adalah warga negara atau peserta yang aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan berlaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Instruksi Presiden Jokowi ini ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan arahannya tersebut bisa diterapkan ke masyarakat. Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Segera Turun Bantu Masyarakat Cisel yang Terdampak Bencana "Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres pada poin 25 huruf A dikutip dari jawapos.com, Senin (21/2). Presiden Jokowi juga meminta kepada Kapolri Sigit untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum melaksanakan iuran program JKN. "Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres poin 25 huruf B. Baca Juga: BPBD Cianjur Catat 30 Kejadian Bencana Alam Adapun saat aturan itu sudah berlaku, artinya masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses layanan publik terkait. Begitu pun mereka yang sudah menjadi keanggotaan namun tidak taat membayar iuran. Diketahui, Syarat penggunaan BPJS Kesehatan untuk administrasi di dalam instruksi Presiden Jokowi ini bukan cuma berlaku untuk SIM, STNK dan SKCK. Namun kepala negara juga memerintahkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah. Baca juga: Penyaluran BPNT Tunai Dinilai Tak Efektif Menurut peraturan instruksi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.(jp/hyt)
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM, STNK dan SKCK
Selasa 22-02-2022,03:06 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,22:28 WIB
Hedi Permadi Boy Kembali Pimpin Hiswana Migas DPC Cianjur Periode 2026-2030
Senin 08-06-2026,20:25 WIB
Aliansi PPPK Indonesia Kawal Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Senin 08-06-2026,21:00 WIB
Masuk Musim Kemarau, Warga Cianjur Diimbau Waspadai Ancaman Kekeringan
Senin 08-06-2026,22:00 WIB
Dana Simpanan Tak Kunjung Cair, 10 Nasabah LKM Akhlakul Karimah Gugat 14 Lembaga
Senin 08-06-2026,23:18 WIB
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Terkini
Senin 08-06-2026,23:18 WIB
Wamenaker: Mahasiswa Harus Perkuat Kompetensi dan Sertifikasi untuk Hadapi Dunia Kerja
Senin 08-06-2026,22:28 WIB
Hedi Permadi Boy Kembali Pimpin Hiswana Migas DPC Cianjur Periode 2026-2030
Senin 08-06-2026,22:00 WIB
Dana Simpanan Tak Kunjung Cair, 10 Nasabah LKM Akhlakul Karimah Gugat 14 Lembaga
Senin 08-06-2026,21:31 WIB
KRC Catat Kenaikan Kunjungan 30 Persen Selama Mei - Juni 2026
Senin 08-06-2026,21:00 WIB