cianjurekspres.net - Warga di Kecamatan Ciranjang yang hendak membeli minyak goreng diwajibkan menyertakan fotokopi KTP saat hendak bertransaksi. Hal itu dilakukan pedagang untuk mengetahui bahwa pembeli tersebut memang asli warga sekitar. Koh Atiw, pemilik Toko Cincin yang menjadi agen minyak goreng di Jalan Raya Ciranjang-Cianjur ini mewajibkan setiap pembeli baru untuk melampirkan fotokopi KTP sebagai syarat membeli minyak goreng di tokonya. "Ini sih buat antisipasi pembeli yang bukan warga sekitar," terang Koh Atiw kepada Cianjur Ekspres, kemarin (7/3). Sebagai salah satu distributor minyak goreng curah di Ciranjang, dirinya mengatakan bahwa syarat itu berlaku untuk antisipasi warga yang datang dari luar daerah. Pembelian minyak goreng pun dibatasi hingga 10 kilogram per orang. "Kalau untuk warga sekitar mah ga perlu menyertakan fotokopi KTP," ujar Koh Atiw. Dirinya menyebutkan, pasokan minyak goreng lancar perdua hari. Dirinya mengaku tak pernah kosong soal stok minyak goreng. "Untuk kepentingan masyarakat Cianjur saya jamin masih aman. Pasokan sekarang masih lancar, pernah jual paling tinggi Rp 13.500," ujar Atiw. Berbeda dengan Koh Atiw, H Oni distributor minyak goreng lainnya menyebutkan bahwa pasokan minyak goreng mulai tak menentu. Dalam empat hari belum ada kiriman lagi. "Dua tangki langsung habis dalam dua hari, sekarang belum ada lagi pasokan," ujar pemilik UD Tani Subur tersebut. Saat ini Oni memprioritaskan pelanggan dari Ciranjang, Cikalongkulon, Bojongpicung, dan sisanya ada pelanggan dari wilayah Sukabumi. Oni mengatakan, biasanya kalau sedang lancar pasokan untuk kebutuhan Ciranjang dan sekitarnya mencapai 7 ton perhari.(yis/tts)
Beli Minyak Goreng Harus Tunjukkan KTP
Selasa 08-03-2022,07:55 WIB
Editor : cianjur
Kategori :