Cianjurekspres.net, Perlakuan khusus restrukturisasi kredit bagi debitur hanya untuk yang terindentifikasi dampak Covid-19 (Coronavirus Disease). Hal tersebut ditegaskan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan. Ia menyebut, perlakukan khusus akan diberikan tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan. Dengan syarat, setiap debitur debitur yang terdampak wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank/lembaga keuangan nonbank.
Restrukturisasi Kredit Hanya Untuk Yang Terdampak Covid-19
Kamis 26-03-2020,06:05 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,10:35 WIB
Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Kebun Bambu Cikalongkulon Cianjur
Senin 30-03-2026,19:34 WIB
Dua Korban Terbawa Arus di Pacet Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia, 25 Kilometer dari Titik Hilang
Senin 30-03-2026,11:40 WIB
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Irigasi Cikalongkulon Cianjur
Senin 30-03-2026,20:00 WIB
Cegah Penyebaran Campak, Dinkes Cianjur Imbau Masyarakat Terapkan PHBS
Senin 30-03-2026,18:06 WIB
Ketua DPRD Cianjur Dukung Penuh PP Tunas untuk Lindungi Anak
Terkini
Senin 30-03-2026,20:00 WIB
Cegah Penyebaran Campak, Dinkes Cianjur Imbau Masyarakat Terapkan PHBS
Senin 30-03-2026,19:34 WIB
Dua Korban Terbawa Arus di Pacet Cianjur Ditemukan Meninggal Dunia, 25 Kilometer dari Titik Hilang
Senin 30-03-2026,18:06 WIB
Ketua DPRD Cianjur Dukung Penuh PP Tunas untuk Lindungi Anak
Senin 30-03-2026,11:40 WIB
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Irigasi Cikalongkulon Cianjur
Senin 30-03-2026,10:35 WIB