Restrukturisasi Kredit Hanya Untuk Yang Terdampak Covid-19

Kamis 26-03-2020,06:05 WIB
Editor : nida

Cianjurekspres.net, Perlakuan khusus restrukturisasi kredit bagi debitur hanya untuk yang terindentifikasi dampak Covid-19 (Coronavirus Disease). Hal tersebut ditegaskan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan. Ia menyebut, perlakukan khusus akan diberikan tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan. Dengan syarat, setiap debitur debitur yang terdampak wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank/lembaga keuangan nonbank.

Tags :
Kategori :

Terkait