Cianjurekspres.net, Larangan penarikan kendaaan bemotor oleh debt collector ada di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus No. 11/POJK.03/2020. Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyebut, saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Jangan Khawatir Ditarik Debt Collector
Kamis 26-03-2020,06:48 WIB
Editor : nida
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,10:00 WIB
MPLS Ramah 2026 Ciptakan Hari Pertama Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Menggembirakan
Jumat 03-07-2026,23:30 WIB
Menkop Resmi Buka Bulan Koperasi, Semarakkan Harkopnas Ke-79
Sabtu 04-07-2026,07:00 WIB
Kemenag Ubah Matsama Menjadi Matamuda, Perkuat Program Madrasah Ramah Anak
Sabtu 04-07-2026,09:00 WIB
Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Sabtu 04-07-2026,08:00 WIB
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Berbasis Biometrik untuk Cegah Penyalahgunaan NIK
Terkini
Sabtu 04-07-2026,11:00 WIB
Kemenag–LPDP Salurkan Beasiswa kepada 2.271 Santri Sejak 2023
Sabtu 04-07-2026,10:00 WIB
MPLS Ramah 2026 Ciptakan Hari Pertama Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Menggembirakan
Sabtu 04-07-2026,09:00 WIB
Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Sabtu 04-07-2026,08:00 WIB
Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Berbasis Biometrik untuk Cegah Penyalahgunaan NIK
Sabtu 04-07-2026,07:00 WIB