Cianjurekspres.net, Larangan penarikan kendaaan bemotor oleh debt collector ada di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Stimulus No. 11/POJK.03/2020. Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan menyebut, saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard.
Jangan Khawatir Ditarik Debt Collector
Kamis 26-03-2020,06:48 WIB
Editor : nida
Kategori :