Cianjurekspres.net - Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, meminta Bupati Cianjur, Herman Suherman, lebih memprioritaskan urusan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat. Merujuk data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cianjur-Sukabumi sampai dengan 1 Mei 2022, baru 85,76 persen atau 2.090.691 jiwa yang terdaftar dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dari jumlah 2.437.838 juta jiwa penduduk Cianjur. Hal ini pun menjadi perhatian serius Komisi D, pasalnya masih ada 15 persen atau sekitar 347.147 jiwa penduduk Kabupaten Cianjur yang belum terlayani urusan jaminan kesehatannya. "Artinya, masih ada sekitar 15 persen penduduk Kabupaten Cianjur yang belum terlayani urusan jaminan kesehatannya," ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan Permana kepada wartawan, Senin (13/6). Baca Juga: Jalankan Arahan Presiden, PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi Atep menilai, hal tersebut masih jauh dari target yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sampai Januari 2023 harus tercapai 95 persen dan pada 2024 harus mencapai angka 98 persen. Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, temuan tersebut berdasarkan hasil rapat kerja dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cianjur-Sukabumi beberapa waktu lalu. Dimana, jelas Atep, data dari pihak BPJS, Pemkab Cianjur hanya meng-cover kepesertaan BPJS dari APBD sekitar 8,7 persen atau sekitar 211.577 jiwa. "Sisanya masih mengandalkan anggaran dari APBN dan APBD Jawa Barat," ucapnya. Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Khofifah Indar Parawansa Salatkan Eril di Gedung Pakuan Terkait hal itu, Atep mengatakan, pihaknya meminta Bupati Cianjur, Herman Suherman untuk lebih memprioritaskan urusan pelayanan jaminan kesehatan ini sesuai dengan amanat undang-undang. "Urusan jaminan kesehatan ini harus jadi prioritas utama Bupati Cianjur, di samping urusan pendidikan dan daya beli masyarakat agar sesuai dengan parameter pembangunan IPM," tegasnya. Lebih lanjut Atep mengatakan, sudah ada regulasi yang cukup jelas menyangkut kepesertaan JKN-KIS, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang harus dilaksanakan oleh bupati dan wali kota. "Misalnya, salah satu hal yang harus dilakukan bupati pada Inpres tersebut yaitu melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten," katanya. Baca Juga: Diskoperdagin Sebut Harga Sayuran Mahal karena Petani Memilih Menjual Keluar Cianjur Dirinya pun meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur memperjelas keberpihakan kepada masyarakat untuk urusan pelayanan jaminan kesehatan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 miliar di APBD 2023. "Sehingga pada Januari 2023 akumulasi target kepesertaan BPJS (Kesehatan, red) penduduk Kabupaten Cianjur bisa mencapai 95 persen," tutur Atep. Bukan itu saja, Atep juga meminta Bupati Cianjur duduk bersama dengan DPRD untuk membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) terkait sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh mendaftar dan membyara iuran BPJS Kesehatan. Tujuannya tidak lain untuk mencapai target jumlah kepesertaan JKN-KIS tersebut. "Harus ada sanksi bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak mematuhi aturan itu supaya target pemerintah tercapai," katanya.(yis/hyt)
Komisi D Sebut Jaminan Kesehatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Bupati Cianjur
Selasa 14-06-2022,02:14 WIB
Editor : cianjur
Kategori :