Cianjurekspres.net - Bagi pengendara motor sudah saatnya untuk berhati-hati jika bepergian menggunakan sandal jepit. Baru-baru ini ramai diperbincangkan peraturan terbaru dari Kakorlantas Polri yang memberlakukan larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor. Bermula dari Operasi Patuh Jaya 2022,banyak ditemukan pengendara motor yang hanya menggunakan sandal jepit. Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Reshuffle Kabinet di Istana Negara Siang Ini Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menegaskan jika kebiasaan tersebut akan berdampak pada keselamatan pengendara motor itu sendiri. Irjen Firman mengaku prihatin saat mengetahui banyak masyarakat yang masih mengabaikan perihal keselamatan saat berlalu lintas. Meski demikian, tidak ada aturan khusus yang menyebabkan pengendara sepeda motor dikenakan tilang jika menggunakan sandal jepit. Baca Juga: Bapenda Cianjur Buka Pelayanan SPPT dan PBB di Kegiatan Desa Manjur Imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dan mengutamakan keamanan dalam berkendara. Pihak kepolisian akan melakukan tindakan berupa menegur pemotor yang masih pakai sandal jepit selama Operasi Patuh Jaya 2022. Untuk membangun kesadaran tersebut, Firman meminta kepada pihak kepolisian untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Baca Juga: Desa Jambudipa Warungkondang Diguyur Program Desa Manjur Untuk diketahui, Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Porles jajaran 13-26 Juni 2022. Pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor dengan beberapa fokus, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus. Selain itu, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.*** (bbs/hsm)
Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Kena Tilang?
Rabu 15-06-2022,07:58 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,07:00 WIB
Komisi III Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Rabu 26-08-2026,08:00 WIB
Kemarau Panjang, BPBD Cianjur Salurkan 65 Ribu Liter Air Bersih
Rabu 26-08-2026,16:30 WIB
Kebutuhan Guru SMP Cianjur Tinggi, Banyak Pendidik Pensiun hingga 2027
Rabu 26-08-2026,17:30 WIB
PAD Retribusi Wisata Cianjur Baru Tembus 30 Persen dari Target Rp3 Miliar
Rabu 26-08-2026,12:00 WIB
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Terkini
Rabu 26-08-2026,20:30 WIB
960 Hektare Sawah Cianjur Terancam Kekeringan, DTPHP Bangun 15 Irigasi Perpompaan
Rabu 26-08-2026,19:30 WIB
Revitalisasi Kampung Budaya Padi Pandanwangi Dimulai, Ditargetkan Rampung Desember 2026
Rabu 26-08-2026,18:30 WIB
Kecelakaan di Jalur Puncak Cianjur Diduga Akibat Rem Bermasalah
Rabu 26-08-2026,17:30 WIB
PAD Retribusi Wisata Cianjur Baru Tembus 30 Persen dari Target Rp3 Miliar
Rabu 26-08-2026,16:30 WIB