Cianjurekspres.net- Sebuah aturan baru diluncurkan bagi para perokok, yaitu denda hingga Rp50 juta yang mulai berlaku pada 20 Juni 2022 bagi perokok yang merokok di sembarangan tempat. Aturan denda merokok di sembarang tempat ini hanya akan berlaku di wilayah kota Surabaya, Jawa Timur. Pemkot Surabaya membuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang memutuskan terdapat 7 lokasi KTR yang tidak boleh dilanggar. Baca Juga: Wagub Jabar: AJang Pencarian Bibit Muda Qori-Qoriah Adapun 7 lokasi KTR berdasarkan Perda tersebut diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Selain itu selain denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat, dalam Perda juga menyebutkan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administrasi Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta. Perda yang akan diberlakukan pada Senin, 20 Juni mendatang bagi perokok diwajibkan untuk merekok di kawsan tertentu yang telah disediakan. Baca Juga: Catat! Ini Makanan yang Harus Diberikan untuk Balita Menurut Dr Zaidul Akbar Sedangkan perkantoran masih diperbolehkan untuk merokok asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka.
Awas Merokok Disembarang Tempat Kena Denda Rp50 Juta, Berlaku Mulai 20 Juni 2022
Sabtu 18-06-2022,07:27 WIB
Editor : cianjur
Kategori :