Bolehkah Berkurban Tanpa Menyaksikan Penyembelihan? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Rabu 06-07-2022,03:20 WIB
Editor : cianjur

Cianjurekspres.net- Apakah boleh seseorang yang berkurban tidak menyaksikan penyembelohan hewan kurbannya? Sebagian masyarakat muslim masih mempertanyakan hal tersebut, karena ada beberapa alasan orang yang berkurban tidak menyaksikan penyembelihan hewan krubannya. Dalam persoalan ini, Ustad Abdul Somad atau UAS memberikan penjelasan lengkap, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya berikut. Baca Juga: Berkurban Tanpa Menyaksikan Apakah Sah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Dalam fikih, hewan kurban seperti sapi, domba, kambing dan unta hendaknya disembelih oleh shohibul kurban sendiri. Namun hukumnya tidak wajib, apabila ia tidak mampu maka bisa diwakilkan oleh orang lain. Sebagaimana diungkapkan dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, UAS menjelaskan jika hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah. Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban? Baca Juga:Porprov Jadi Evaluasi Pembinaan dan Pendidikan Atlet "Sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya. Pada saat penyembelihan itu, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah ikut menyaksikan," terang UAS. Begitupula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan. "Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang," ujarnya "Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri," terang UAS. Baca Juga:Sadis! Driver Ojol Ditusuk Penumpang Perempuan, Motor Dibawa Kabur Malah dipukuli Massa Lebih lanjut UAS menyampaikan, hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian. "Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah," kata UAS. "Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah," sambungnya. Oleh sebab itu, kata UAS, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah. Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih. "Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS. Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak. "Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan'," "Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," pungkas UAS. (disway.id/hsm)  

Tags :
Kategori :

Terkait