Cianjurekspres.net- Rizieq Shihab mendapat kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada Rabu (20/7/2022). Dengan demikian, nantinya Rizieq Shihab diwajibkan melakukan laporan dan mengikuti bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat sebelum bebas pada 10 Juni 2023. "Bebas murninya Habib Rizieq itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Habib Rizieq wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Ikuti Program Ini Sebelum Bebas Murni 2023
Rabu 20-07-2022,06:03 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,14:10 WIB
Kekeringan 500 Hektare Sawah di Takokak, Bupati Siapkan Fasilitasi bagi Petani
Rabu 21-10-2026,11:00 WIB
Cianjur Dipercaya Jadi Proyek Percontohan Sekolah Nasional Terintegrasi di Jawa Barat
Rabu 21-10-2026,08:04 WIB
Evaluasi Kepemimpinan Prabowo-Gibran, BEM Cianjur Sampaikan Enam Tuntutan
Rabu 21-10-2026,09:04 WIB
KONI Cianjur Gelar Gala Dinner, Galang Dukungan untuk Kontingen Porprov 2026
Rabu 21-10-2026,10:00 WIB
Disdikpora Cianjur Perketat Pembinaan Siswa Pascatawuran, Sekolah Diminta Razia HP
Terkini
Rabu 21-10-2026,11:00 WIB
Suhu Panas Melanda Cianjur, BPBD Imbau Warga Waspada
Rabu 21-10-2026,11:00 WIB
Cianjur Dipercaya Jadi Proyek Percontohan Sekolah Nasional Terintegrasi di Jawa Barat
Rabu 21-10-2026,10:00 WIB
Disdikpora Cianjur Perketat Pembinaan Siswa Pascatawuran, Sekolah Diminta Razia HP
Rabu 21-10-2026,09:04 WIB
KONI Cianjur Gelar Gala Dinner, Galang Dukungan untuk Kontingen Porprov 2026
Rabu 21-10-2026,08:04 WIB