Cianjurekspres.net- Rizieq Shihab mendapat kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada Rabu (20/7/2022). Dengan demikian, nantinya Rizieq Shihab diwajibkan melakukan laporan dan mengikuti bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat sebelum bebas pada 10 Juni 2023. "Bebas murninya Habib Rizieq itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Habib Rizieq wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Ikuti Program Ini Sebelum Bebas Murni 2023
Rabu 20-07-2022,06:03 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,18:00 WIB
Bupati Cianjur Minta Dana Desa Dikelola Transparan dan Akuntabel
Jumat 10-07-2026,15:00 WIB
TKA 2026 Dibuka 27 Juli, Kemendikdasmen Majukan Jadwal Pendaftaran
Jumat 10-07-2026,16:00 WIB
Vaksin Dengue mRNA Pertama di Dunia Dikembangkan Indonesia-Tiongkok
Jumat 10-07-2026,18:30 WIB
MUI Cianjur Dukung Langkah Pemerintah Perkuat Regulasi LGBTQ
Jumat 10-07-2026,13:00 WIB
Menkes Ajak Gen Z Biasakan Konsumsi Pangan Lokal Lewat "Makan Dengan Makna”
Terkini
Sabtu 11-07-2026,10:30 WIB
Pariwisata Indonesia Tumbuh Positif hingga Mei 2026
Sabtu 11-07-2026,10:00 WIB
Sinergi Cegah Narkoba, Ramzi Dorong Relawan Mahasiswa Jadi Agen Perubahan
Sabtu 11-07-2026,09:30 WIB
Bupati Cianjur Ajak Masyarakat Hadiri Upacara Peringatan HJC ke-349
Sabtu 11-07-2026,09:00 WIB
Kemenpora Resmi Jadi Pengampu KBLI Sektor Olahraga.
Sabtu 11-07-2026,08:00 WIB