Cianjurekspres.net- Rizieq Shihab mendapat kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada Rabu (20/7/2022). Dengan demikian, nantinya Rizieq Shihab diwajibkan melakukan laporan dan mengikuti bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat sebelum bebas pada 10 Juni 2023. "Bebas murninya Habib Rizieq itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Habib Rizieq wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Ikuti Program Ini Sebelum Bebas Murni 2023
Rabu 20-07-2022,06:03 WIB
Editor : cianjur
Kategori :