Cianjurekspres.net- Rizieq Shihab mendapat kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada Rabu (20/7/2022). Dengan demikian, nantinya Rizieq Shihab diwajibkan melakukan laporan dan mengikuti bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat sebelum bebas pada 10 Juni 2023. "Bebas murninya Habib Rizieq itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Habib Rizieq wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Wajib Ikuti Program Ini Sebelum Bebas Murni 2023
Rabu 20-07-2022,06:03 WIB
Editor : cianjur
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,09:00 WIB
Kemendikdasmen Tekankan Pendekatan Humanis demi Ciptakan Sekolah Aman
Jumat 29-05-2026,21:11 WIB
Lepas dari Gadget, Le Eminence Puncak Mengajak Anak "Kembali ke Alam" di Libur Sekolah Tahun Ini
Jumat 29-05-2026,07:54 WIB
Kemenhaj Pastikan Layanan Armuzna Terkendali Usai Seluruh Jemaah Tiba di Mina
Jumat 29-05-2026,09:30 WIB
Kemenag Cetak Pemandi Jenazah Terampil untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Jumat 29-05-2026,09:00 WIB
Wamenkes Dante Ungkap Lonjakan Kasus Diabetes pada Remaja Dipicu Gaya Hidup
Terkini
Jumat 29-05-2026,21:30 WIB
DPKHP Cianjur Pastikan Daging Kurban Aman dan Layak Dikonsumsi
Jumat 29-05-2026,21:11 WIB
Lepas dari Gadget, Le Eminence Puncak Mengajak Anak "Kembali ke Alam" di Libur Sekolah Tahun Ini
Jumat 29-05-2026,09:30 WIB
Kemenag Cetak Pemandi Jenazah Terampil untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Jumat 29-05-2026,09:00 WIB
Kemendikdasmen Tekankan Pendekatan Humanis demi Ciptakan Sekolah Aman
Jumat 29-05-2026,09:00 WIB