Cianjurekspres.net- Mengantisipasi potensi meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali memperpanjang pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor(Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku pada 2-15 Agustus 2022, serta Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku pada 2 Agustus
Duh PPKM Kembali Diperpanjang, Mendagri Pastikan Indonesia Terkendali
Selasa 02-08-2022,08:38 WIB
Editor : cianjur
Kategori :