Soal Mengurus Jenazah Covid-19, Ini Pesan MUI Cianjur

Rabu 08-04-2020,09:23 WIB
Editor : herry

Cianjurekspres.net- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cianjur menilai kekhawatiran dan kewaspadaan terhadap penularan virus Korona (Covid-19) memang penting, namun jangan sampai menjadi kendala dalam pengurusan jenazahnya. Ketua MUI Cianjur KH Abdul Rauf mengatakan, kekhawatiran tersebut harus dipahami secara utuh, sehingga tidak ada kendala dalam menunaikan pelaksanaan pengurusan jenazah, karena walau bagaimanapun ada hak-hak jenazah yang harus dilakukan sesama umat muslim. "Kemarin kan sempat heboh video penolakan jenazah Korona oleh warga. Itu berlebihan. Jangan sampai panik berlebihan seperti ini menghalangi petugas untuk mengurus jenazah,"katanya saat dihubungi cianjurekspres.net, Rabu (8/4/2020). Ia menuturkan ada hak-hak jenazah yang harus dipenuhi mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga penguburan sebagaimana ketentuan agama. Namun, ia juga menyarankan agar sesuai dengan protokol-protokol kesehatan. "Sudah ada fatwanya juga dari MUI. Yang perlu digarisbawahi adalah pengurusan jenazah juga disesuaikan dengan protokol kesehatan. Kalau berpotensi masih bisa menular virusnya, maka ada fatwanya yang disesuaikan," tuturnya. Abdul Rauf menerangkan, sesuai dengan protokol kesehatan untuk memandikan jenazah Korona, jika tidak memungkinkan maka tidak usah dilepas baju dan hanya ditayamumkan. "Baju terakhir yang dipakai tidak usah dilepas, lalu ditayamumkan. Jika memang menurut protokol kesehatan virusnya masih bisa menularkan," terangnya. Akan tetapi, jika tidak memungkinkan juga untuk ditayamumkan, maka jenazah langsung dikafani atau dibungkus dengan plastik tak tembus air. Selain itu, lebih jauh lanjut Abdul Rauf mengatakan, mensalatkan dan menguburkan jenazah hukumnya wajib dilaksanakan. Dilakukan oleh petugas dengan tetap mempertimbangkan keamanan kesehatan. Abdul Rauf menjelaskan, pelaksanaan salat mayat atau jenazah bisa dilakukan oleh satu orang muslim saja. Dalam keadaan wabah seperti ini, agama Islam mengatur agar tempat pelaksanaan dilakukan di tempat yang aman. "Bahkan untuk satu orang pun, itu sah. Asal sesama muslim. Tidak perlu berjamaah, yang penting haknya untuk dishalatkan tetap terlaksana," pungkasnya.(Rida R Azizah)

Tags :
Kategori :

Terkait