CIANJUR,CIANJUREKSPRES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren menjadi salah satu dari lima raperda inisiatif yang dibedah bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cianjur.
Anggota DPRD Cianjur, Asep Sopyan, mengatakan, diajukannya raperda pondok pesantren dalam lima raperda inisiatif DPRD Cianjur dan dibedah untuk mengadaptasi adanya pengakuan pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren,
BACA JUGA:DPRD Cianjur Bedah Lima Raperda, Ini Nama-nama Raperdanya
"Dengan adanya undang-undang pesantren dan ada perda di provinsi, tentunya atas aspirasi masyarakat dari pondok pesantren kita merespon dan kita telah menggagendakan di Bapemperda untuk penerbitan perda pesantren," katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur, Selasa (20/9/2022).
Ketua Fraksi PAN dan PPP itu mengatakan, ada tiga hal terkait substansi raperda pondok pesantren tersebut, yakni adanya pengakuan pemerintah atau negara terhadap eksistensi lembaga pendidikan pondok pesantren.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Buka Pelatihan Vokasional untuk Alumni Terbaik Sekoper Cinta
"Kedua, ada afirmasi kepentingan untuk penguatan dan ketiga fasilitasi. Oleh karenanya kita lebih memerankan dari sisi fasilitasinya, dalam artian bahwa pemerintah daerah itu memfasilitasi untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren," kata Asep.
"Dan kita kemarin sudah sepakat di Bapemperda judul perdanya itu fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren," tambahnya.
Menurut Asep, selama ini pondok pesantren sudah melaksanakan apa yang menjadi bagian dari tugas pemerintah yakni dalam hal pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Dari sisi penyelenggaraan pendidikan diharapkan, pesantren menjadi bagian arus utama mendorong IPM," katanya.
Lebih lanjut Asep mengatakan, secara fraksi di awal yang mengusulkan raperda pondok pesantren selain PAN dan PPP yakni PKB serta Partai Demokrat. "Ketika di Bapemperda maka menjadi usulan atau inisiatif DPRD," tandasnya.