JAKARTA, CIANJUR EKSPRES - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan kronologi terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur yang dalam proses mutasi.
Dilansir dari radar cirebon, Kapolri dalam keterangannya saat konferensi pers di Mabes Polri membenarkan bahwa Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas dasar pengembangan dari kasus narkoba yang diungkap Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap TGIPF Serahkan Laporan Investigasi Kanjuruhan ke Jokowi
Kapolri mengaku, dirinya yang memerintahkan Kadiv Propam untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, jangan ada yang main-main dengan yang namanya narkoba. Siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas," kata Kapolri, Jumat (14/10/2022).
Kapolri menambahkan, penangkapan tersebut bagian dari komitmen untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Polri.
BACA JUGA:Progres Kereta Cepat Jakarta Bandung 88,8 Persen, Jokowi: Operasional InsyaAllah Juni 2023
Kemudian diungkapkan Kapolri terkait dengan peran dan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Yang awalnya, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan.
"Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah pada oknum Polri berpangkat AKBP," tandasnya.
BACA JUGA:KPU Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Dari situ, lanjut Kapolri, penyidik melihat adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. "Kemarin saya minta kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegasnya.
Setelah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar.
"Terkait hal tersebut, saya minta kadiv propam melakukan pemeriksaan terkait etik agar bisa diproses dengan ancaman PTDH," tuturnya.