Mahfud MD Ungkap TGIPF Serahkan Laporan Investigasi Kanjuruhan ke Jokowi

Mahfud MD Ungkap TGIPF Serahkan Laporan Investigasi Kanjuruhan ke Jokowi

Menko Polhukam, Mahfud MD membacakan laporan tim pencari fakta atau TGIPF tragedi di Stadion Kanjuruhan.(Setkab)--

JAKARTA, CIANJUR EKSPRES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan bahwa Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyerahkan laporan yang berisi hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Hal tersebut diungkapkan Mahfud yang juga Ketua TGIPF usai pertemuan dengan Presiden.

BACA JUGA:KPU Umumkan 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

“Kami sudah sampaikan kepada Presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik yang dari pemerintah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Menpora (Menteri Pemuda dan Olahrga), Menkes (Menteri Kesehatan), dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” ungkap Mahfud dilansir dari laman setkab.go.id.

Laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim. 

BACA JUGA:Awas! Sanksi Segel Menanti, DPMPTSP Ungkap Baru Dua Hotel Miliki SLF di Cianjur

Mahfud menyampaikan, laporan TGIPF akan menjadi bahan masukan untuk menyusun langkah transformasi di bidang olahraga, khususnya sepak bola, di tanah air.

“Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.

Mahfud menyampaikan, di dalam laporannya TGIPF memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA:Majukan Sepak Bola Cianjur, PSSI: Harus Bersatu

“Di sinilah kami lalu memberikan catatan akhir yang tadi digarisbawahi oleh Bapak Presiden, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini. TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri,” ujarnya.

Selain tanggung jawab hukum, lanjut Mahfud, TGIPF juga memberikan catatan mengenai tanggung jawab moral dari para pemangku kepentingan.

“Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” tandasnya. 

Sumber: setkab.go.id