Banner Disway Award 2025

Ahli IT yang Ditangkap Polres Cianjur Diduga Juga Menjadi Peretas

Ahli IT yang Ditangkap Polres Cianjur Diduga Juga Menjadi Peretas

Seorang ahli informasi dan teknologi (IT) asal Jakarta A (41) ditangkap Polres Cianjur di Karawaci, Kota Tangerang.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres) --

Polisi pun mejerat A dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: