Astakira Cianjur Ungkap 40 Kasus Pekerja Migran Ilegal
Ilustrasi-Buruh migran ilegal. (foto: Pixabay)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Aliansi Serikat Buruh Migran Indonesia (Astakira) Cianjur mengungkapkan sepanjang Januari hingga April 2025, ada sekitar 40 kasus pekerja migran yang membutuhkan pendampingan hukum dan advokasi.
Mayoritas kasus yang masuk berkaitan dengan pemberangkatan secara ilegal, terutama ke kawasan Timur Tengah.
Ketua Astakira Cianjur, Ali Hildan, mengatakan para pekerja migran tersebut umumnya diberangkatkan sebagai asisten rumah tangga (ART), dan rentan mengalami tekanan serta kekerasan dari pihak majikan.
“Yang lebih memprihatinkan, sekarang banyak warga Cianjur yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara-negara seperti Kamboja, Laos, dan Vietnam. Saat ini kami tengah menangani kasus seorang warga Cijati, Cianjur Selatan, yang berada di Kamboja dalam kondisi tekanan, bahkan diduga mengalami penyiksaan seperti disetrum oleh perusahaan di sana,” ujar Ali Hildan, Kamis 1 Mei 2025.
BACA JUGA:Gerombolan Pemotor Serang Warga di Cianjur, Satu Orang Terluka
BACA JUGA:Banjir Cianjur, Mobil Hanyut dan Tersangkut di Atas Saluran Irigasi
Menurutnya, lemahnya perlindungan terhadap buruh migran, terutama dalam sektor non-formal seperti ART. Dia menilai masih banyak warga Cianjur yang terjebak dalam pekerjaan ilegal di luar negeri, bahkan menjadi korban kerja scam dan judi online.
“Kami berharap saat moratorium pembukaan kembali pemberangkatan tenaga kerja dibuka, pemerintah segera membuat regulasi yang ketat dan benar-benar berpihak kepada pekerja migran, terutama dari Cianjur,” katanya.
Ali juga menyinggung kasus Susanti, warga Cibeber, yang sudah 15 tahun bekerja di luar negeri tanpa kepastian hak-haknya. Meski pihak keluarga sudah melapor sejak tahun 2005, baru-baru ini setelah koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI, Susanti akhirnya bisa diamankan ke shelter. Namun hingga kini hak-haknya belum dipenuhi.
“Ini menunjukkan bahwa perlindungan buruh migran belum sepenuhnya berjalan. Padahal mereka adalah pahlawan devisa yang punya kontribusi besar untuk negara,” ujarnya.
BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Gelontorkan Anggaran Hibah Rp3 Miliar untuk KONI
BACA JUGA:Ambruk Diterjang Banjir, Warga Sukamulya Cianjur Bangun Jembatan Bambu Sementara
Ali meminta pemerintah Kabupaten Cianjur menertibkan praktik percaloan tenaga kerja ilegal dan klinik-klinik yang terlibat dalam proses ilegal tersebut. Menurutnya, perlindungan buruh migran harus menyeluruh, mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar perlindungan terhadap pekerja migran asal Cianjur benar-benar berjalan secara utuh,” pungkasnya.(Cr1)
Sumber:
