Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Cianjur Masuk Pukul 06.30 WIB
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur.(Foto: CIANJUR EKSPRES/Fauzi Noviandi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menetapkan jam kerja efektif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 paling sedikit 32 jam 30 menit dalam sepekan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian Nomor B/000.8.3/4/Setda/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, mengatakan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Cianjur selama bulan Ramadan telah ditetapkan berdasarkan surat edaran.
“Ketentuan jam kerja pada Ramadan ini, kita sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/4/Setda/02/2026 Tentang Penetapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 1447 Hijriah/2026,” katanya, Rabu 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Tinjau Kesiapan IKN, Menteri PANRB Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien
BACA JUGA:BKPSDM Cianjur: Cuti Bersama ASN Selama Nataru 2025 Hanya Satu Hari
Dalam surat edaran tersebut, lanjut dia, jam kerja efektif bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur pada bulan Ramadan yaitu selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
“Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dengan pengaturan Senin sampai Kamis mulai pukul 06.30 WIB sampai 14.00 WIB, dan jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB,” kata Andi.
Lalu, lanjut dia, pada hari Jumat masuk pukul 06.30 WIB sampai 14.00 WIB, sedangkan jam istirahat pada pukul 11.300 WIB sampai 12.30 WIB.
“Bagi OPD atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan pendidikan, pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA:BKPSDM Cianjur Tegaskan Penataan ASN Sudah Tuntas
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Resmi Jalankan Program Sumbangan Satu Hari Seribu, ASN Jadi Contoh Awal
Andi menambahkan, selama bulan Ramadan ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan oleh setiap Kepala OPD setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi.
“Selama bulan Ramadan juga kita masih memberlakukan Work From Home (WFH) bagi beberapa perangkat kerja sesuai dengan ketentuan sebelumnya,” ungkapnya.(Cr2)
Sumber:
