Banner Disway Award 2025

DPMPTSP Cianjur: Lahan Parkir Resto-Warkop Harus Sesuai Jumlah Kursi

DPMPTSP Cianjur: Lahan Parkir Resto-Warkop Harus Sesuai Jumlah Kursi

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur. (Foto: Herry Febriyanto/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal menegaskan perlunya pengusaha resto dan warung kopi atau cafe menyediakan lahan parkir sesuai dengan jumlah kursinya.

Hal itu untuk menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Diketahui, Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 4 Tahun 2021, terdapat empat kelompok usaha berisiko, yakni risiko rendah dengan jumlah 50 kursi ke bawah; risiko menengah rendah dengan 51 hingga 100 kursi; risiko menengah tinggi dengan 101 hingga 200 kursi; dan risiko tinggi lebih dari 200 kursi.

"Untuk usaha yang masuk kriteria risiko rendah atau yang berskala kecil, syaratnya hanya dengan nomor izin berusaha (NIB) saja, tapi untuk yang memiliki risiko tinggi, perlu analisa dampak lalu lintas (Andalalin) sebagai persyaratan izin usaha," kata Superi pada Cianjur Ekspres, Selasa 10 Juni 2025.

BACA JUGA:Satpol PP Cianjur Bongkar Kios Liar di Atas Saluran Air

BACA JUGA:Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Tukang Biji Kopi Disangka DPO Hingga Babak Belur

Dalam Andalalin, terdapat beberapa syarat lagi yang perlu dipenuhi, seperti lahan parkir yang memadai, juga posisi pintu keluar masuk kendaraan atau bukaan hingga marka.

"Otomatis, perlu ada izin penyelenggaraan parkirnya. Kalau ada yang memakai parkir berbayar, itu hak mereka. Intinya, lahannya harus menyesuaikan dengan jumlah kursi," jelasnya.

Superi menyebut, mulai menjamurnya resto dan cafe di Cianjur, memperlihatkan geliat ekonomi yang positif. Lantaran, hal itu mengindikasikan adanya perputaran uang, penyerapan tenaga kerja, penyerapan bahan baku dari warga lokal, setoran pajak, hingga retribusi.

"Itu memang menggembirakan, bisa menunjang peningkatan pendapatan asli daerah di Cianjur. Tapi tetap, harus mematuhi peraturan yang ada, jangan sampai menabrak aturan yang ada," paparnya.

BACA JUGA:Cianjur Raih WTP Enam Kali Berturut-turut, Bupati: Ini Bukan untuk Dirayakan Tapi Kewajiban Kita

BACA JUGA:Pasca Iduladha, Permintaan Jasa Giling Daging di Pasar Muka Cianjur Masih Tinggi

Selain itu, pemberlakuan aturan lahan parkir sesuai dengan jumlah kursi, bisa menjaga keteraturan tata uang dan lalu lintas. "Agar estetika kota di Cianjur tetap terjaga," tutupnya.

Sumber: