Polisi ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Sungai Cipendawa, Karena Kesal
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha saat mengungkapkan motif pelaku pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon. (Foto: Mohammad Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengungkap motif MFSR terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial S (30) yang mayatnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, belum lama ini.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban adalah teman dekat yang baru terjalin selama dua bulan.
“Pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai teman dekat. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui berperan sebagai mucikari yang menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi,” kata Kapolres kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Rabu 25 Juni 2025.
Kapolres mengungkapkan, kejadian itu dipicu oleh konflik antara korban dan pelaku. Korban kesal karena dua pelanggan yang hendak menggunakan jasanya mendadak membatalkan pertemuan.
BACA JUGA:Demi Porprov, KONI Cianjur Tarik Kembali Atlet Berprestasi dari Daerah Lain
BACA JUGA:Pemkab Cianjur Masih Mengkaji Rencana Pembangunan RSUD di Campaka
Saat keduanya berada di sekitar Jembatan Cipendawa yang jauh dari permukiman, korban memukul kepala pelaku hingga terjadi pertengkaran hebat.
“Pelaku kesal karena dipukul. Dalam kondisi emosi, pelaku membanting tubuh korban dari atas jembatan ke sungai sedalam kurang lebih 15 meter,” katanya.
Setelah korban terjatuh ke sungai, lanjut Kapolres, pelaku turun untuk memastikan kondisinya. Melihat korban dalam keadaan lemah, pelaku kemudian memukul kembali kepala korban dengan batu hingga tak berdaya.
"Pelaku juga melucuti pakaian korban agar jasad lebih mudah hanyut terbawa arus, serta membawa kabur perhiasan dan ponsel milik korban," ungkapnya.
BACA JUGA:KONI Cianjur Siapkan Strategi Jelang Porprov 2026
BACA JUGA:Bupati Cianjur Sebut Program Rp25 Juta Per RT Mulai Berjalan
Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Cianjur di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya batu sungai yang digunakan untuk menghabisi korban dan satu unit ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling sedikit 20 tahun penjara.
Sumber:
