Duel Maut Antar Pelajar, Polres Cianjur Tetapkan 16 Pelajar Jadi Tersangka
Ilustrasi - Polres Cianjur tetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus duel maut antar pelajar di Kecamatan Leles. (Foto: Pixabay)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Polres Cianjur menetapkan sebanyak 16 orang sebagai tersangka dalam kasus duel maut antar pelajar yang menewaskan satu orang di Jembatan Parigi, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan 16 pelajar yang terlibat berasal dari dua sekolah berbeda yaitu SMPN 1 Leles dan MTs Leles ternyata memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ada 16 anak yang kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak termasuk korban yang meninggal dunia,” kata Tono via telepon, Kamis 24 Juli 2025.
Tono menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari ikut berkelahi, mengajak duel, menonton, hingga merekam kejadian. Beberapa di antaranya juga berperan menyediakan kendaraan dan mengarahkan temannya untuk ikut berkelahi.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Cianjur Gelar “Immigration Goes To School” di SMA Negeri 1 Warungkondang
BACA JUGA:Kejari Cianjur Tetapkan Kadis Aktif dan Konsultan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJU
“Perannya yang si AZ menonton dan mendorong temannya yang berkelahi, AN membawa motor, FD merekam dan memvideokan, RS menonton, RA memvideokan dan membawa motor, BG berkelahi dan membawa motor, MN berkelahi dan mengajak acara berkelahi nya, SS memvideokan dan mengajak, RA menonton, RF menonton, AM menonton, RP menonton, MH berkelahi, PN menonton, MF menonton dan membawa motor, dan MF menonton. MF nya emang ada dua,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelajar tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Tono.
Namun demikian, karena seluruh tersangka masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan dengan pendekatan sistem peradilan anak.
BACA JUGA:Kasus Pernikahan Dini di Cianjur Menurun, Kemenag: Efek Positif Batas Usia Nikah 19 Tahun
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Nodai HAN 2025 di Cianjur
“Karena mereka anak-anak, maka penanganannya pun melalui proses peradilan anak. Tapi tetap kami kedepankan aspek penegakan hukum agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tono membeberkan motif dari duel tersebut adalah murni karena gengsi dan permusuhan lama antar sekolah.
Sumber:
