Banner Disway Award 2025

ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-Ramai Ajukan Cerai, Komisi IV DPRD: Mediasi Dulu

ASN dan PPPK di Cianjur Ramai-Ramai Ajukan Cerai, Komisi IV DPRD: Mediasi Dulu

Ilustrasi-perceraian. (Foto: Pixabay)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Meningkatnya kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur.

Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, Rian Purwa Wiwitan, menyebut, fenomena tersebut bukan terjadi semata karena status kepegawaian PPPK, melainkan karena berbagai faktor lain. Dia menilai, kasus perceraian memang cukup banyak terjadi di Cianjur, dan kebetulan tahun ini diwarnai dengan banyaknya PPPK yang baru diangkat.

“Sebetulnya fenomena ini terjadi bukan karena diangkat PPPK atau belum, bukan. Kasus-kasus seperti ini memang banyak terjadi di Kabupaten Cianjur. Hanya kebetulan banyak yang PPPK karena tahun ini penerimaannya juga banyak,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa 29 Juli 2025.

Rian mengimbau agar para ASN dan PPPK yang menghadapi persoalan rumah tangga menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebelum memutuskan bercerai. Dia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan pendampingan terkait hal ini.

BACA JUGA:Perpustakaan Takesi Ditetapkan Jadi Juara 1 Tingkat Kabupaten Cianjur 2025

BACA JUGA:Pembudidaya Ikan di Perairan Cirata Cianjur Lakukan Uji Lab, Hasilnya Tidak Terdeteksi Merkuri

“Imbauan kami agar bisa dimediasi lah, sebelum ke perceraian, mediasi dulu. Kalau misal bisa diperbaiki ya mending diperbaiki, kami berharap begitu,” katanya.

Rian juga mendorong agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lebih aktif dalam memberikan penyuluhan, serta menyosialisasikan bahwa prosedur perceraian bagi ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“PPPK ini ASN, yang secara kenegaraan tercatat. Itu harus disosialisasikan juga oleh BKPSDM bahwa perceraian untuk seorang ASN tidak semudah itu, supaya tidak gampang bercerai. Kalau bisa dimediasi dulu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejak 1 Januari hingga pertengahan Juli 2025, tercatat sebanyak 32 ASN dan PPPK di Kabupaten Cianjur mengajukan permohonan izin cerai ke BKPSDM. Dari jumlah tersebut, 27 di antaranya adalah perempuan dan lima laki-laki.

BACA JUGA:Pengurus DPC RPNN di 16 Kecamatan di Cianjur Dilantik

BACA JUGA:Unik! Damkar Cianjur Gunakan Layangan untuk Selamatkan Burung Hantu

Jumlah ini dinilai mengalami peningkatan yang signifikan, terutama setelah pelantikan besar-besaran PPPK pada awal tahun 2025.

Sumber: