DPRD Cianjur Sahkan 13 Perda Sepanjang 2025
Minggu 04-01-2026,21:00 WIB
Reporter:
Herry Febriyanto|
Editor:
Dede Sandi Mulyadi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo. (Foto: Dok. Pribadi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur telah mensahkan 13 Peraturan Daerah (Perda) dari 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan selama Tahun 2025, dan hanya 1 Raperda yang tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo, mengatakan, terdapat 14 ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) selama Tahun 2025. Rinciannya, tujuh raperda merupakan usulan DPRD, dan tujuh raperda usulan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Dari 14 Raperda tersebut yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna sebanyak 13 buah Raperda," katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 2 Januari 2026.
"Dan 1 buah Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Keuangan dan Ekonomi Syariah berdasarkan hasil laporan Panitia Khusus I dalam rapat paripurna dinyatakan tidak dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Perda sampai dengan terbitnya Peraturan Perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai dasar hukum pembentukan dan pelaksanaannya di daerah," sambung Esih.
Adapun untuk Propemperda di Tahun 2026, ungkap Esih, seperti yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu terdapat enam Raperda. Diantaranya, tiga Raperda usulan DPRD, dan 3 Raperda usulan Pemkab Cianjur.
"Kami berharap Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda di Tahun 2025 untuk dapat segera dibuatkan juklak (petunjuka pelaksanaan) atau juknis (petunjuk teknis) dalam bentuk peraturan bupati agar OPD (organisasi perangkat daerah) pengampu dapat melaksanakan perda tersebut," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sumber: