Pemkab Cianjur Usulkan 7.034 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur,(Cianjur Ekspres/Herry Febriyanto)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mengusulkan sebanyak 7.034 orang Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 25 Agustus 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, mengatakan, usulan PPPK Paruh Waktu tersebut berdasarkan surat Kementerian PANRB bagi seluruh Non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tidak mendapatkan formasi.
"Batas pengajuan terakhir berdasarkan surat pertama (Kementerian PANRB) tanggal 20 Agustus 2025, tapi karena memang ada banyak daerah yang belum siap karena rata-rata mengusulkan banyak, diperpanjang 25 Agustus 2025," katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Cianjur Kembali Tegaskan Pentingnya Kolaborasi antar OPD
BACA JUGA:Minim Penerangan, Desa Kubang Cianjur Butuh 50 Lampu PJU
BACA JUGA:Gedung Creative Centre Cianjur Terpantau Sepi Pengunjung
Sebanyak 7.034 orang Non-ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri dari, jabatan guru 1.065 orang, jabatan teknis 4.794 orang, dan tenaga kesehatan 1.175 orang.
"Proses selanjutnya setelah kita mengajukan formasi, nanti KemenPANRB akan mengeluarkan formasi sesuai yang kita usulkan dan nanti dikirimkan ke BKN. Nanti ada pengumuman dari BKN hasil usul formasi kita, setelah pengumuman langkah selanjutnya akan ada pengisian DRH (daftar riwayat hidup) bagi 7.034 orang," kata Andi.
Dia mengatakan, usulan Non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu harus di setujui karena merupakan amanat undang-undang dan Pemerintah Pusat sehingga untuk penataannya mereka diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Karena pengusulan (PPPK) paruh waktu ini merupakan afirmasi terakhir bagi Non-ASN. Setelah itu tes PPPK atau CPNS berjalan seperti dulu, tidak ada lagi afirmasi, tidak ada lagi prioritas bagi Non ASN, dan nanti dibuka untuk umum," papar Andi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, PPPK Paruh Wakyu merupakan salah satu penyelesaian atau bentuk penataan Non-ASN yang diangkat menjadi ASN.
"Hanya saja memang karena formasi yang diajukan untuk (PPPK,red) Penuh Waktu itu tidak sesuai dengan jumlah Non-ASN dan memang karena keterbatasan anggaran fiskal kabupaten kota khususnya Kabupaten Canjur, jadi mereka diangkat ASN tetapi dengan gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah," tuturnya.
Sedangkan PPPK Penuh Waktu dari sisi penganggaran berbeda, mereka sama seperti PNS digaji dari anggaran belanja pegawai. Terlebih menurut informasi, kata Andi, belanja pegawai di Kabupaten Canjur sudah melebihi 30 persen. Sedangkan berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah itu tidak boleh melebihi 30 persen.
"Untuk penggajian yang (PPPK,red) Paruh Waktu ini disimpan di belanja barang dan jasa, jadi tidak mempengaruhi belanja pegawai," katanya.
Sumber:
