Alhamdulillah, 436 Penyintas Pergerakan Tanah di Kabupaten Cianjur Terima DTH
Rumah warga yang terdampak pergerakan tanah di Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Selasa (4/11/2025). (Foto: Dok. Warga)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 436 keluarga penyintas pergerakan tanah di tujuh kecamatan di Kabupaten Cianjur dipastikan telah mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Wangwang.
"Berdasarkan data yang didapat dari Bank BJB pada Rabu, 12 November 2025 telah ada sebanyak 436 keluarga dari 893 penerima bantuan DTH," kata Wangwang, Kamis, 13 November 2025
Dari sebanyak 436 penerima DTH tersebut, lanjutnya, merupakan penyintas pergerakan tanah di tujuh kecamatan, yaitu Cibinong, Takokak, Campaka, Campaka Mulya, Sukanagara, Pagelaran dan Tanggeung.
BACA JUGA:BPBD Cianjur Pastikan Penerima DTH untuk Rumah Rusak Berat
BACA JUGA:Komisi III DPRD Cianjur Minta Pemkab Salurkan DTH Tepat Sasaran
"Untuk rinciannya, di Kecamatan Cibinong sebanyak 116 penerima, Takokak 116, Campaka 24, Campaka Mulya 5, Sukanagara 29, Tanggeung 102 dan Pagelaran 134. Sehingga totalnya mencapai 436 penerima DTH," jelasnya.
Wangwang mengatakan, bagi warga terdampak pergerakan tanah dengan kategori berat di kecamatan lain dipastikan akan mendapatkan DTH secara bertahap.
"DTH itu, diperuntukan bagi 893 keluarga yang termasuk dalam kategori rumah rusak berat, hasil verifikasi Dinas Permukiman dan Pertanaman (Disperkim) serta pemerintah setempat," katanya.
Dari hasil verifikasi tersebut. Menurut Wangwang, Pemkab Cianjur menetapkan Surat Keputusan (SK) dan tercatat ada sebanyak 3.300 rumah yang terdampak pergerakan tanah.
BACA JUGA:AMAR Cianjur Sebut Penyaluran DTH Kurang Tepat Sasaran
BACA JUGA:Pencairan DTH Penyintas Pergerakan Tanah di Cianjur Selatan Tinggal Tunggu Jadwal
"Dari 3.300 rumah terdampak itu, terdiri dari kategori rusak ringan, sedang, dan berat. Sedangkan yang mendapatkan DTH selama tiga bulan itu bagi rumah rusak berat," katanya.
Wangwang menjelaskan, pihaknya saat mengusulkan DTH bagi warga terdampak pergerakan tanah, sudah sesuai dengan SK yang ditetapkan sebelumnya, atas dasar hasil verifikasi Disperkimtan.(Cr2)
Sumber:
