Banner Disway Award 2025

6 Anak di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

6 Anak di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

Ilustrasi-Pelecehan seksual terhadap anak. (Foto: Pixabay)--

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(Cr1)

 

Sumber: