Banner Disway Award 2025

Lima Pelaku Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Cianjur Divonis 2,8 Tahun Penjara

Lima Pelaku Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Cianjur Divonis 2,8 Tahun Penjara

Ilustrasi-penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyatakan lima pelaku anak kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di Kecamatan Sukaresmi telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara. (Foto: iStock)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyatakan lima pelaku anak kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Sukaresmi telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara, dan saat ini menjalani masa hukuman di Bandung.

Sementara itu, tujuh pelaku dewasa masih menjalani proses hukum, dan berkas perkaranya tengah berada pada tahap pra-penuntutan (B-19). 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, menjelaskan berkas ketujuh pelaku dewasa masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk perkara anak sudah disidangkan lebih dulu, sudah diputus, dan sudah dieksekusi ke Bandung. Tuntutan awalnya empat tahun, putusan akhirnya dua tahun delapan bulan,” jelas Prasetya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 23 September 2025.

BACA JUGA:Peringati HUT RI dan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejaksaan Negeri Cianjur Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Kadishub Cianjur Mengaku Tak Tahu Kantornya Digeledah Kejaksaan

Dari total 12 pelaku, kata Prasetya, terdapat beberapa pelaku dewasa lain yang masih daftar pencarian orang (DPO). 

“Berkas untuk tujuh pelaku dewasa sudah masuk tahap satu, namun masih dalam proses pemenuhan petunjuk JPU,” katanya.

Kasus ini bermula ketika korban, remaja perempuan berusia 16 tahun asal Sukaresmi, menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan secara bergiliran oleh 12 pelaku. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Kejari Cianjur menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan terus dilanjutkan hingga seluruh tersangka, termasuk yang masih buron, berhasil diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: