Banner Disway Award 2025

Disbudpar Cianjur Ajukan Dua Warisan Budaya Tak Benda

Disbudpar Cianjur Ajukan Dua Warisan Budaya Tak Benda

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur mengajukan tradisi kuramasan dan seka banda sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Foto: Dok. Disbudpar Cianjur)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur mengajukan tradisi kuramasan dan seka banda sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kabid Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cianjur, Heri Kurniawan mengatakan, pihaknya di tahun 2025 telah mengajukan tradisi kuramasan dan seka banda sebagai WBTB ke Pemprov Jawa Barat.

"Saat ini kami masih menunggu penetepan kedua tradisi itu oleh Pemprov Jawa Barat. Tapi informasi terbaru saat ini pihak Pemprov masih melakukan kajian dan observasi," katanya, Selasa 20 Januari 2026.

Kedua tradisi tersebut, lanjut dia, diajukan sebagai WBTB karena memiliki nilai-nilai budaya, sejarah dan lainnya yang perlu dijaga keberlangsungannya supaya tidak punah.

BACA JUGA:Disbudpar Cianjur Gelar Pelatihan Kriya Anyaman Bambu dan Seni Merangkai Bunga

BACA JUGA: Disbudpar Cianjur Bersiap Sambut Libur Nataru 2026, Pastikan Wisatawan Aman dan Nyaman

"Tradisi saka banda, secara definisi memiliki arti mengusap atau mengelap dan banda yang berarti benda. Seka Banda merupakan tradisi membersihkan benda-benda pusaka, termasuk batu-batu Gunung Padang yang dikeramatkan," jelas Heri.

Ritual seka banda, lanjut dia, bisa dilaksanakan pada saat bulan purnama atau pada tanggal 14 Rabiul Awal. Ritual ini dilaksanakan di Situs Gunung Padang, Desa Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

"Sedangkan dari sejarahnya, seka banda diketahui sudah ada sekitar tahun 1948-1949, atau ketika terjadinya pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di tahun itu, tradisi seka banda dikenal dengan istilah Ngumbah Pusaka yang memiliki arti mencuci barang pusaka," ujarnya.

Selain seka banda, Heri menjelaskan, tradisi kuramasan merupakan tradisi masyarakat Kampung Adat Miduana yang berada di Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA: Disbudpar Cianjur Tunda Bomero Festival, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pulihkan Suasana, Disbudpar Cianjur Akan Gelar Festival di Kawasan Bomero City Walk

"Kuramasan, dalam bahasa Sunda artinya mencuci rambut atau keramas karena Tradisi Kuramasan dilakukan dengan mandi besar atau keramas. Tradisi ini dilakukan menjelang bulan Ramadan untuk menyambut puasa dengan tujuan untuk membersihkan diri secara rohani dan jasmani," katanya.

Dia menambahkan, secara fungsi, nilai dan makna kuramasan memiliki nilai penting bagi simbol identitas masyarakat Miduana yang memperkuat identitas budaya masyarakatnya.

Sumber: